Berita

2024, Telah Terbit Permenperin Baru Untuk Ubin Keramik

Balai Besar Keramik
27 Jan 2022 16:57:42

Penulis : Administrator

Bandung, Pada Bulan September 2024 ini, menjadi peralihan penting bagi para stakeholder industri ubin keramik Indonesia. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) telah menerbitkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2024 tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Teknis (ST) untuk ubin keramik secara wajib dan sekaligus peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2016 yang telah berlaku selama 8 tahun.

Pertimbangan Permenperin Nomor 36 Tahun 2024 ini berlaku adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang ubin keramik yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar dan kebijakan di bidang standardisasi industri ubin keramik. Dan tercantum dalam Permenperin ini juga pemberlakukan SNI ISO 13006:2018 dan ST Ubin Keramik secara wajib.

SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis yang dahulu disebut sebagai Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan juga beberapa produk impor yang diedarkan di Indonesia pun harus mempunyai SNI.



Dengan adanya SNI ubin keramik terbaru ini akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas dan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan.

Tak hanya memberlakukan Permenperin Nomor 36 Tahun 2024 saja, Kemenperin juga menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 2944 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Teknis (ST) Un tuk Ubin Keramik Secara Wajib.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Keramik dan Mineral Nonlogam, kembali ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) dan Laboratorium Uji komoditi produk ubin keramik. Dengan kembali ditunjuknya BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam ini adalah sebuah bentuk kepercayaan dan pengakuan atas profesionalisme, keandalan dan kemampuan BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan dan standar yang telah ditetapkan.

Media sosial resmi BBSPJIKMN :

  1. Instagram        : bbk.official_kemenperin
  2. Facebook         : Balai Besar Keramik
  3. X (Twitter)       : Balai Besar Keramik / @balai_keramik
  4. Youtube           : Balai Besar Keramik
  5. Tiktok              : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperi