Berita

Kemenperin: pengendalian impor lindungi industri dan IKM dalam negeri

Kemenperin
15 Aug 2021 16:40:08

Penulis : Administrator

Sumber : Antaranews.com


Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali bangkit.

“Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali,” katanya ditemui di sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta, Rabu.

Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).

Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Pasalnya, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.

“Itu tidak fair (adil) di dalam konteks membangun daya saing dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain masuk tanpa ada instrumen,” katanya.

Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan daring.

“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit kembali,” katanya.

Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi kinerja ekspor Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.

Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.

 “Volumenya dikendalikan, diatur supaya ruang yang tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita bisa recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa bangkit kembali,” katanya.

Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Akan ada sejumlah regulasi yang direvisi di beberapa kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.