Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No: 1 Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam yang selanjutnya disebut Balai Besar Keramik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri keramik dan mineral nonlogam
  • Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri keramik dan mineral nonlogam
  • Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri keramik dan mineral nonlogam
  • Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri keramik dan mineral nonlogam
  • Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri keramik dan mineral nonlogam
  • Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
  • Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan