I. PENDAHULUAN
LSSM BBK adalah Lambang Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu di bawah Balai Besar Keramik yang memberikan layanan audit dan sertifikasi kepada perusahaan yang akan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015.
LSSM BBK telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan No.LSSM-006-IDN, dimana KAN telah mengadakan Mutual Recognition Agreement (MRA) dang Internasional Accredition Forum (IAF) dan Pasific Accredition Cooperation (PAC), Sehingga sertifikat yang di tebitkan oleh LSSM BBK diakui secara internasional sebagaimana lembaga sertifikasi anggota IAF dan PAC.
Pelayanan LSSM BBK terbuka untuk semua perusahaan dalau atau luar negeri yang akan menerapakan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015/SNI ISO 9001:2015 dalam lingkup :
II. PENGERTIAN ISTILAH
III. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN MUTU DARI LSSM BBK
IV. RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
Ruang Lingkup Sertifikasi oleh LSSM BBKadalah sebagai berikut :
V. PROSEDUR SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU
1. Permohonan Sertifikasi
1.1. Permohonan meminta informasi tentang tata cara sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ke LSSM BBK, melalui surat, telepon, faksimili, e-mail maupun langsung di LSSM BBK.
1.2. LSSM BBK mengirimkan formulir permohonan sertifikasi yang di lengkapi dengan dokumen terkai. Bila diminta, LSSM BBK wajib memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses sertifikasi.
1.3. Calon klien mangajukan permohonan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada LSSM BBK, ditanda-tangani oleh Pemimpin Perusahaan atau Wakil yang berwenang.
1.4. Lampiran Permohonan :
- Data klien/ perusahaan ditanda-tangani Pemimpin Perusahaan
- Struktur Organisasi yang disahkan perusahaan
- Panduan Mutu
- Daftar Induk Dokumen
- Foto copy Kepemilikan merek Pedaftaran /Patent Merek
- Ilustrasi Pembubuhan tanda SNI pada kemasan dan atau produk
- Fotocopy S I U P
- Fotocopy Akte Notasir Pendirian Perusahaan
- Fotocopy IUI / Ijin prinsip / TDP
- Fotocopy NPWP
2. Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Mutu oleh LSSM BBK
2.1 Audit Tahap I ( Audit kecukupan )
Audit kecukupan dilakukan oleh Tim Auditor yang ditunjuk LSSM BBK untuk klien
yang belum memiliki sertifikasi Sistem Manajemen
2.2 Audit Tahap II ( Audit kesesuaian )
Audit kesesuaian/lapangan dilakukan di lokasi oleh Tim Auditor yang ditugaskan
oleh LSSM BBK untuk klien yang memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu sesuai
ISO 9001:2015
2.3 Pengawasan berkala/survalien.
Catatan :
- Verfikasi sistem mutu dilaksanakan bagi pemohon yang telah mendaptkan sertifikat sistem mutu oleh Tim Verikasi.
- LSSM BBK memberitahukan kepada pemohon mengenai rencana dan tanggal pelaksanaan audit kecukupan/asesmen/verfikasi serta nama-nama anggota tim auditor, dengan tenggang waktu yang cukup, agar pemohon punya kesempatan untuk membuat pernyataan kesediannya.
3. Penerbitan / Penyerahan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
3.1 Penerbitan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
3.2 Penandatangan Perjanjian Pengguna Sertifikast Sistem Manajemen Mutu antara
LSSM BBK dengan klien
3.3 Penandatangan Berita Acara Serah Terima Sertifikat
3.4 Penyerahan sertifikat dengan prosedur penggunaan sertifikasi tanda kesesuaian dan
logo LSSM BBK
VI. PEMELIHARAAN/ PERLUASAN/ PENGURANGAN/ PEMBEKUAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI/ PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI ULANG
VII. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN KLIEN
4.1 Selalu memnuhi ketentuan yang relevan dengan prosedur sertifikasi.
4.2 Melakukan persiapan yang dilakukan untuk pelaksanaan assesmen/ survailen, termasuk persiapan dokumen dan akses ke seluruhan bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan asesmen serta penyesaian keluhan.
4.3 Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah di berikan.
4.4 Menjamin bahwa sistem manajemennya selalu memenuhi persyaratan sertifikasi.
4.5 Tidak mengguanakan sertifikat sistem manajemen mutu sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa LSSM BBK dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sistem manajemen mutu.
4.6 Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan
mengembalikan dokumen setifikasi sesuai persyaratan LSSM BBK apabila ada
penundaan atau pencabutan setifikasi, harus dilakukan tindakan perbaikan.
4.7 Menggunakan sertifikasi hanya untuk menujukan bahwa sistem manajemen mutu telah
disertifikasi sesui dengan standar yang di tetapkan.
4.8 Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan atau bagiannya
disalahgunakan.
4.9 Tidak menyalahgunakan sertifikat logo di luar ketentuan yang telah di tetapkan.
4.10 Mematuhi persyaratan LSSM BBK dalam membuat acuan mengenai sertifikasi sistem
manajemen mutu di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.
- Menyiapkan rekaman semua keluhan/ pengaduan terhadap klien dan mengabil tindakan yang di ambil dan mendokumentasikan semua tindakan yang diambil dan harus tersedia bila diminta oleh LSSM BBK
- Memberitahukan kepada LSSM BBK jika ada perubahan yang berkaitan dengan hukum, komersial, status kepemilikan, organisasi dan manajemen, alamat penghubungan site, lingkup oprasi sistem manajedan proses.
- Melaksanakan penyesuaian seperlunya juka ada perubahan persyaratan sertifikasi dalam waktu tertentu.
VIII. PENGAWASAN KLIEN
Untuk menjamin bahwa klien bersifat selalu memenuhi persyaratan, LSSM BBK melakukan pengawasan melalui pengawasan berkala (survailen) ke lokasi perusahaan.
Pengawasan kerkala terhadap klien bersertifikat dilakukan menimal 1 (satu) tahun sekali berdasarkan program yang ditetapkan oleh LSSM BBK yang meliputi sistem manajemen mutu perusahaan, penggunaan sertifikat kesesuaian logo.
Hasil dari pengawasan digunakan sebagai bahan pertimbangan terhadap keputusan sertifikasi yang telah di terimanya.
IX. PELANGGARAN DAN SANKSI
X. KELUHAN, BANDING DAN PERSELISIHAN
LSSM BBK melayani keluhan, banding dan perselisihan dari pihak klien maupun pihak lain tentang dugaan terjadinya pelanggaran dari ketentuan yang berlaku melalui telepon, faksimili, surat atau yang datang sendiri ke secretariat LSSM BBK.
Prosedur selengkapnya mengenai keluhan banding dan perselisihan dapat dilihat pada Prosedur Mutu Pro.19