A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
- Peraturan Menteri
Perindustrian No. 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi
Publik di lingkungan Kementrian Perindustrian
- Peraturan Menteri
Perindustrian No. 351 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Perindustrin
- Keputusan Menteri
Perindustrian No. 33/M-IND/Kep/11/2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan
Informasi Kementrian Perindustrian
B. HAK PEMOHON
Setiap
orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini.
1.
Setiap Orang Berhak:
a)
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh
Informasi Publik;
c) Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan
undang-undang ini; dan / atau
d) Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai dengan alasan permintaan tersebut
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan
apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
C. KEWAJIBAN PENGGUNA
- Pengguna Informasi
Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
- Pengguna Informasi
Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. HAK BADAN PUBLIK
- Badan publik
berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
- Badan publik
berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
- Informasi publik yang tidak dapat
diberikan oleh Badan Publik, adalah:
- Informasi yang membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usahadari
persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan / atau
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau belum di dokumentasikan
E. KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publk. Badan publik wajib
menyediakan informasi publik yang akurat , benar, dan tidak menyesatkan . Untuk
melaksanakan kewajibannya Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan
efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
F. PERSYARATAN PEMOHON
- Warga Negara
Indonesia
- Mengisi Formulir
Permintaan Informasi Publik
- Menunjukan KTP /
Identitas lain dan melampirkan Fotocopy KTP / Identitas lain
- Pengguna Informasi
Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber
darimana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk
kepentingan pribadi maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. PROSEDUR
- Setiap pemohon
Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi
Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara
tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut;
- Permintaan
disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik , nomor
pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;
- Permintaan
disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan
bersamaan dengan pengiriman informasi
H. MEKANISME
- Pemohon Informasi
datang ke Desk Layanan Informasi, mengisi formulir permintaan informasi
dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan
tanda bukti permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat
permintaan diterima, dan telah ditanda tangani oleh petugas.
- Petugas memproses
permintaan pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan
Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon Informasi Publik.
- Petugas
menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna
informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik
kepada pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
- Jika informasi
yang diminta masuk ke dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan
alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
I. CARA MEMPEROLEH
INFORMASI
- Melalui Website atau email;
Dapat mengunduh informasi publik yang tersedia pada website
(www.bbk.go.id)
- Melalui Telepon/fax;
Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor (022) 7206221, 7207115,
7206296.
- Melalui Jasa Pos;
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan ke alamat Balai
Besar Keramik, Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272.
- Langsung
Datang langsung ke\Balai Besar Keramik yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani
No. 392 Bandung 40272.
J. OPERASIONAL PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Untuk
memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi
publik, Pejabat Pengelola Informasi Publik melakukan layanan langsung dan
layanan melalui media yang meliputi telepon/fax; email; website dan melalui
jasa pos.
K. PELAKSANAAN PELAYANAN
INFORMASI
Untuk
pelaksanaan oprasional pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi menyediakan Desk Layanan Informasi Publik dan Desk Layanan
Penyediaan Akses Internet. Setiap harinya PPID menugaskan 2 (dua) orang petugas
layanan, dengan tugas sebagai berikut :
- Menerima
permintaan langsung dan melalui media dari masyarakat
- Melakukan
registrasi bagi pengguna/pengakses yang akan menggunakan internet
- Mempersiapkan
peralatan yang akan dipergunakan, menyiapkan materi yang akan
digandakan/direkam serta sebagai penghubung satuan kerja terkait dengan
informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi publik.
L.
KOMPETISI PELAKSANA
Dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon / pengguna informasi
publik, PPID menunjuk petugas pelayanan informasi yang memiliki kompetensi
seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat menunjang dalam
melaksanakan tugas pelayanan informasi, yaitu:
- Pengetahuan
- Informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta, dan
dikecualikan)
- Kebijakan dari Kementrian Perindustrian
- Keterampilan
- Teknik Pelayanan Prima
- Perngklasifikasian/Katalogisasi/indexing
- Teknologi Informasi : searching, browsing
- Sikap
- Kejujuran
- Ketelitian
- Komunikatif
- Pengendalian Emosi
- Keramahan
- Kerjasama
- Empati
M. JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN
- Proses
penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan
setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
- Waktu penyelesaian
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan
pemberitahuan yang berisikan informasi yang diberikan dibawah
penguasaannya atau tidak. Dan PPID daat memperpanjang waktu paling lambat
7 (Tujuh) hari kerja.
- Penyampaian
informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara
langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
N. PRODUK INFORMASI PUBLIK
>> Selengkapnya...
O. FORMAT INFORMASI
Dalam
rangka memenuhi permintaan pemohon, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
melalui desk layanan informasi dapat memberikan informasi publik dalam format
hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang
diminta.
P. WAKTU PELAYANAN
INFORMASI
Pemberian
pelayanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat,
dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Waktu
Pelayanan Informasi :
Senin s/d Kamis
09.00 - 15.00 WIB
Istirahat
12.00 - 13.00 WIB
Jumat
09.00 - 15.00 WIB
Istirahat
11.00 - 13.00 WIB
Q. BIAYA TARIF
Pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis
(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon
informasi publik dapat melakukan pengadaan dengan fotocopy sendiri disekitar
gedung Balai Besar Keramik, dan menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk
perekaman data dan informasinya.