Klien
yang telah memperoleh SPPT-SNI dari LSPro-BBK diperbolehkan menggunakan Tanda
SNI. Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan tanda
SNI tersebut seperti yang dijelaskan di bawah ini :
Klien
yang berhak atas Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan untuk perusahaannya
hanya diperbolehkan menggunakan Tanda SNI tersebut dalam hal-hal yang berkaitan
dengan produk yang telah disertifikasi.
Tanda
SNI diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk dan kemasan, iklan katalog dan
publikasi lainnya.
Perbandingan
ukuran tanda SNI sesuai dengan tata cara pembubuhan tanda SNI yang diuraikan
dalam Perka BSN No 2 tahun 2017 tentang Tata
Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis
Standar Nasional Indonesia
Tanda
SNI diperbolehkan untuk diproduksi dalam berbagai ukuran, dengan perbandingan
seperti tersebut pada 3.2.3, tetapi tanda tersebut harus diproduksi secara
utuh.
Apabila
Klien menyalahgunakan tanda SNI, maka Klien harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyalahgunaan
sertifikat dan harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan tingkat
ketidaksesuaian.
Apabila
Klien tidak dapat memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu yang telah ditentukan
atau secara sengaja meneruskan penyalahgunaan tanda SNI, maka SPPT- SNInya
harus dibekukan atau dicabut, sesuai dengan Prosedur Pemberian,
Pemeliharaan, Perluasan, Penundaan dan
Pencabutan Sertifikasi dan
dipertimbangkan tindakan hukum yang akan diambil.
LS-Pro
BBK melakukan pengawasan penggunaan tanda SNI dalam rangka mengamankan
penggunaannya. Metode pengawasan antara lain dilakukan dengan: kunjungan
pengawasan, kunjungan sewaktu-waktu, memeriksa contoh produk yang beredar di
pasar, dan cara lain yang dimungkinkan.
Apabila
Klien memutuskan untuk menarik diri dari Sertifikasi LSPro-BBK atau bila
sertifikasi dibekukan atau dicabut oleh LSPro-BBK, maka Klien harus segera
menghentikan penggunaan semua dokumen ataupun media yang dipergunakan untuk
menampilkan tanda SNI. Dalam hal ini tanda SNI juga harus dihapus.
Untuk mendapatkan lisensi
penggunaan tanda SNI Sukarela, Klien mengajukan permohonan melalui aplikasi
Barang Ber-SNI (BangBeni) https://bangbeni.bsn.go.id.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
Jl. Jend. Ahmad Yani No 392, Bandung
Jawa Barat 40272Telp : 022 7206221Fax : (0227205322)