Hak dan Kewajiban Klien Penggunaan Tanda SNI

Klien yang telah memperoleh SPPT-SNI dari LSPro-BBK diperbolehkan menggunakan Tanda SNI. Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan tanda SNI tersebut seperti yang dijelaskan di bawah ini :

  • Klien yang berhak atas Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan untuk perusahaannya hanya diperbolehkan menggunakan Tanda SNI tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.
  • Tanda SNI diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk dan kemasan, iklan katalog dan publikasi lainnya.
  • Perbandingan ukuran tanda SNI sesuai dengan tata cara pembubuhan tanda SNI yang diuraikan dalam Perka BSN No 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia
  • Tanda SNI diperbolehkan untuk diproduksi dalam berbagai ukuran, dengan perbandingan seperti tersebut pada 3.2.3, tetapi tanda tersebut harus diproduksi secara utuh.
  • Apabila Klien menyalahgunakan tanda SNI, maka Klien harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyalahgunaan sertifikat dan harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan tingkat ketidaksesuaian.
  • Apabila Klien tidak dapat memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu yang telah ditentukan atau secara sengaja meneruskan penyalahgunaan tanda SNI, maka SPPT- SNInya harus dibekukan atau dicabut, sesuai dengan Prosedur Pemberian, Pemeliharaan, Perluasan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikasi dan dipertimbangkan tindakan hukum yang akan diambil.
  • LS-Pro BBK melakukan pengawasan penggunaan tanda SNI dalam rangka mengamankan penggunaannya. Metode pengawasan antara lain dilakukan dengan: kunjungan pengawasan, kunjungan sewaktu-waktu, memeriksa contoh produk yang beredar di pasar, dan cara lain yang dimungkinkan.
  • Apabila Klien memutuskan untuk menarik diri dari Sertifikasi LSPro-BBK atau bila sertifikasi dibekukan atau dicabut oleh LSPro-BBK, maka Klien harus segera menghentikan penggunaan semua dokumen ataupun media yang dipergunakan untuk menampilkan tanda SNI. Dalam hal ini tanda SNI juga harus dihapus.
  • Untuk mendapatkan lisensi penggunaan tanda SNI Sukarela, Klien mengajukan permohonan melalui aplikasi Barang Ber-SNI (BangBeni) https://bangbeni.bsn.go.id.