Whistle Blowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Whistle Blowing System BBK

Balai Besar Keramik berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Satuan Kerja pemerintah yang baik (Good Governance-GG), dalam upaya mewujudkan Balai Besar Keramik yang berkinerja tinggi dengan tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan, serta mempraktekkan bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika. Whistle Blowing System (WBS) merupakan salah satu sistem penting yang diterapkan oleh Balai Besar Keramik, dimana keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh adanya partisipasi seluruh pihak dan dukungan penuh dari pimpinan instansi.

Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Balai Besar Keramik bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Balai Besar Keramik

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Balai Besar Keramik akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Balai Besar Keramik menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  • What    : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where  : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When   : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who     : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How     : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Balai Besar Keramik menunjuk tim khusus yang independen untuk menangani pelaporan terhadap pelanggaran yang disebut Tim WBS. Laporan kepada Tim WBS bisa melalui  email khusus dengan alamat laporan wbs@bbk.go.id atau melalui website wbs.bbk.go.id

 

Unit Pengendalian Gratifikasi BBK

Dalam rangka meningkatkan integritas Aparatur Balai Besar Keramik di bawah Kementerian Perindustrian dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, Menteri Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/PER/2/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Aparatur Balai Besar Keramik wajib melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa, yang berhubungan dengan jabatannya, dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, baik dalam tugas kedinasan atau di luar kedinasan.

Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jenis pemberian yang dikecualikan dari ketentuan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian yang terkait dengan tugas kedinasan, berupa:
    1. Seminar kit, plakat, cinderamata, dan hidangan/sajian/jamuan yang berlaku umum dalam kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, worskhop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis
    2. Kompensasi yang terkait dengan kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya yang besaran biayanya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di Kementerian Perindustrian
  2. Pemberian yang tidak terkait dengan tugas kedinasan, meliputi:
    1. Pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi
    2. Pemberian yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, dan khitanan, setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang
    3. Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Aparatur Kementerian Perindustrian atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak, setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang
    4. Pemberian hadiah antar sesama Aparatur Balai Besar Keramik dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan, yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai setinggi-tingginya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang
    5. Hadiah langsung, door prize, undian, diskon, rabat, voucher, point reward, cindera mata, atau souvenir yang berlaku scara umum
    6. Prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan, kompetisi, perlombaan, dll) yang diikuti dengan biaya sendiri
    7. Hidangan atau sajian yang berlaku umum
    8. Keuntungan atau bunga dari penermpatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum
    9. Penerimaan lain dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dan tidak berhubungan dengan jabatannya, serta tidak berlawanan dengan keajiban atau tugasnya

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan komitmen dan kerjasama dari para pihak untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan Balai Besar Keramik yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan cara tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan ketentuan di atas, kepada Aparatur Balai Besar Keramik

Penyampaian Laporan Gratifikasi

Penyampaian laporan gratifikasi oleh Aparatur Balai Besar Keramik kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dilakukan melalui sistem online melalui situs upg.bbk.go.id. Laporan yang telah dikaji oleh UPG selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara berjenjang untuk ditetapkan status gratifikasinya.