Balai Besar Keramik berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola
Satuan Kerja pemerintah yang baik (Good Governance-GG), dalam upaya
mewujudkan Balai Besar Keramik yang berkinerja tinggi dengan tetap patuh pada
peraturan dan perundang-undangan, serta mempraktekkan bisnis yang bersih dan
menjunjung tinggi etika. Whistle Blowing System (WBS) merupakan salah satu
sistem penting yang diterapkan oleh Balai Besar Keramik, dimana keberhasilannya
sangat dipengaruhi oleh adanya partisipasi seluruh pihak dan dukungan penuh
dari pimpinan instansi.
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan
oleh Balai Besar Keramik bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan
suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Balai Besar
Keramik
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Balai
Besar Keramik akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
Balai Besar Keramik menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada
materi informasi yang Anda Laporkan.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai
berikut :
Balai Besar Keramik menunjuk tim khusus yang independen untuk
menangani pelaporan terhadap pelanggaran yang disebut Tim WBS. Laporan kepada
Tim WBS bisa melalui email khusus dengan alamat laporan wbs@bbk.go.id atau
melalui website wbs.bbk.go.id
Dalam rangka meningkatkan integritas Aparatur Balai Besar Keramik di
bawah Kementerian Perindustrian dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme, Menteri Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian No. 19/M-IND/PER/2/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Aparatur Balai Besar Keramik
wajib melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa, yang
berhubungan dengan jabatannya, dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, baik dalam tugas kedinasan atau di luar kedinasan.
Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.
Jenis pemberian yang dikecualikan dari ketentuan di atas adalah sebagai
berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan komitmen dan kerjasama
dari para pihak untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan Balai
Besar Keramik yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan cara tidak
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan ketentuan di atas,
kepada Aparatur Balai Besar Keramik
Penyampaian Laporan Gratifikasi
Penyampaian laporan gratifikasi oleh Aparatur Balai Besar Keramik kepada
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dilakukan melalui sistem online melalui
situs upg.bbk.go.id.
Laporan yang telah dikaji oleh UPG selanjutnya diteruskan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berjenjang untuk ditetapkan status gratifikasinya.