Dasar Hukum Pelaksanaan Survey IKM

 

PELAKSANAAN SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

 

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Men.PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/72003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 dan Lampiran Keputusan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor : 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
  4. Instruksi Menteri Perindustrian RI Nomor : 875/M-IND/PER/12/2009 tentang rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementrian Perindustrian.
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian Perindustrian.
  6. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik.
  7. Permenpan RB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.