PELAKSANAAN SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
DASAR HUKUM
Keputusan Men.PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/72003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 dan Lampiran Keputusan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor : 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Instruksi Menteri Perindustrian RI Nomor : 875/M-IND/PER/12/2009 tentang rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementrian Perindustrian.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian Perindustrian.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik.
Permenpan RB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
Jl. Jend. Ahmad Yani No 392, Bandung
Jawa Barat 40272Telp : 022 7206221Fax : (0227205322)