Bandung, 05 Februari2026
Foto: Kunjungan IKM dari Kabupaten Magetan - Jawa Timur ke Laboratorium Genteng BBSPJIKMN
Kementerian Perindustrian terus
mendukung Gerakan Gentengisasi Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik
Indonesia Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas
hunian, estetika lingkungan permukiman, serta pemanfaatan material bangunan
yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Presiden RI dalam berbagai kesempatan
menegaskan bahwa penggunaan genteng dinilai mampu menciptakan hunian yang lebih
nyaman, sejuk, dan tertata, sekaligus mendorong keterlibatan industri nasional
agar kebijakan tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan
perekonomian.
Sejalan dengan arahan Presiden tersebut,
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa gerakan
gentengisasi merupakan peluang strategis bagi industri genteng dan keramik
nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas investasi, serta
memperkuat daya saing produk dalam negeri melalui penerapan standardisasi dan
pemanfaatan teknologi industri.
Dalam mendukung kebijakan tersebut,
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral
Nonlogam (BBSPJIKMN) menyatakan kesiapan untuk berperan aktif melalui layanan
konsultansi dan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri bagi pelaku
industri genteng dan material bangunan.
Kepala BBSPJIKMN menyampaikan bahwa
BBSPJIKMN berfungsi sebagai mitra teknis industri dan pemerintah, yang
menjembatani kebijakan nasional dengan implementasi teknis di
lapangan. “Melalui
layanan konsultansi dan optimalisasi teknologi industri, BBSPJIKMN mendukung
agar gerakan gentengisasi dapat diimplementasikan secara teknis, terukur, dan
berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” ujarnya.
Dukungan BBSPJIKMN diwujudkan melalui
berbagai layanan, antara lain:
Melalui sinergi antara kebijakan
pemerintah, industri, dan lembaga teknis, Kementerian Perindustrian optimistis
bahwa gerakan gentengisasi tidak hanya akan meningkatkan kualitas hunian
nasional, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur industri
keramik dan mineral nonlogam nasional.
Kemenperin mendorong seluruh pemangku
kepentingan untuk berkolaborasi aktif agar gerakan gentengisasi dapat
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, industri, dan pembangunan industri
yang berkelanjutan.
Media sosial resmi BBSPJIKMN :
1. Instagram : bbk.official_kemenperin
2. Facebook : Balai Besar Keramik / bbspjikmn
3. X
(Twitter) : Balai Besar Keramik /
@balai_keramik
4. Youtube : Balai Besar Keramik
5. Tiktok : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin
Jakarta, 4 Desember
2025 - Kementerian Perindustrian terus mendorong
sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi
produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Standarisasi
produk ini untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam
negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan dan selaras dengan perkembangan
industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang
lebih tinggi.
Dalam rangka mendukung pemberlakuan SNI
secara wajib, Kementerian Perindustrian telah menunjuk Lembaga Penilaian
Kesesuaian (LPK), yang terdiri dari 58 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan
90 Laboratorium Penguji. Salah satu LPK yang ditunjuk yaitu BBSPJIKMN sangat
berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar
telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, serta memberikan jaminan
kualitas kepada konsumen.
Foto Rapat Komite Pengaman
Ketidakberpihakan BBSPJIKMN Tahun 2025.
Upaya untuk
memastikan kegiatan sertifikasi dijalankan secara konsisten, profesional, dan
berkelanjutan, maka
BBSPJIKMN menyelenggarakan rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan (KPK) untuk LSPro (Lembaga
Sertifikasi Produk); LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu); LSIH
(Lembaga Sertifikasi Industri Hijau) dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di
lingkungan BBSPJIKMN. Kegiatan ini merupakan amanat dari ISO/IEC
17065 dan pedoman BSN yang mewajibkan lembaga sertifikasi untuk memastikan
proses sertifikasi berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Komite
Pengaman Ketidakberpihakan memiliki peran strategis dalam melakukan peninjauan
terhadap seluruh aktifitas lembaga sertifikasi, termasuk struktur organisasi,
proses pengambilan keputusan sertifikasi, pengelolaan resiko ketidakberpihakan,
serta evaluasi potensi konflik kepentingan dari personel terkait. Dalam rapat
tersebut, komite melakukan pembahasan mendalam terhadap mekanisme internal
lembaga sertifikasi BBSPJIKMN untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan
objektif, transparan dan sesuai prinsip impartiality.
Foto: Ibu Putu Nadi Astuti, Direktur
ISKPBGNL Kemenperin (kedua dari kanan) dalam kegiatan Rapat Komite Pengaman
Ketidakberpihakan Tahun 2025 yang digelar BBSPJIKMN.
Kepala
BBSPJIKMN Azhar Fitri, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aspek
ketidakberpihakan merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kredibilitas
lembaga sertifikasi. “Lembaga sertifikasi harus mampu menunjukkan bahwa setiap
keputusan sertifikasi didasarkan pada bukti teknis, non teknis yang valid dan
tidak dipengaruhi oleh kepentingan apapun. Peran Komite Pengaman
Ketidakberpihakan sangat penting untuk memastikan integritas tersebut tetap
terjaga,”ujarnya.
Foto: Bapak Yustinus H. Gunawan, Ketua
Umum AKLP (tengah) dalam kegiatan Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan Tahun
2025 yang digelar BBSPJIKMN.
Rapat KPK dihadiri oleh Direktur Industri
Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKPBGNL); Kepala Pusat
Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI); para
Ketua Asosiasi Industri (ASAKI, AKLP, APGI, ASRINDO, AIKASINDO) dan perwakilan
pihak profesional, serta perwakilan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal). Masing-masing berperan aktif menyampaikan data dan fakta guna
peningkatan kinerja lembaga sertifikasi BBSPJIKMN.
Dengan terselenggaranya rapat ini, Kepala BBSPJIKMN menegaskan
komitmennya bahwa Lembaga Sertifikasi di lingkungan unitnya terus beroperasi
secara independen, profesional, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan mampu
mendukung penerapan sertifikasi SNI, SMM, SIH dan pemeriksa produk halal secara
konsisten serta memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi
standar mutu, keamanan dan keselamatan.
|
Website |
: |
bbk.go.id |
|
Instagram |
: |
bbk.official_kemenperin |
|
Facebook |
: |
Balai Besar Keramik /
bbspjikmn |
|
X (Twitter) |
: |
Balai Besar Keramik /
@balai_keramik |
|
Youtube |
: |
Balai Besar Keramik |
|
Tiktok |
: |
Balai Besar Keramik /
bbk.kemenperin |
Kementerian Perindustrian menegaskan arah kebijakan baru dalam peningkatan
daya saing industri nasional melalui Strategi Baru Industrialisasi Nasional
(SBIN) sebagai kerangka pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045,
yang menekankan empat pilar utama mencakup hilirisasi, pengembangan ekosistem
industri, penguasaan teknologi, dan penerapan prinsip keberlanjutan.
Sekretaris
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian
Perindustrian, Muhammad Taufik, hadir mewakili Kepala BSKJI, Emmy
Suryandari. Ia menyampaikan bahwa SBIN menjadi pedoman utama pembangunan
industri yang produktif, efisien, dan berkelanjutan, termasuk bagi sektor
keramik nasional.
“SBIN
memberi arah yang jelas bagi pembangunan industri dalam jangka panjang. Melalui
strategi ini, peningkatan kualitas dan daya saing industri keramik diharapkan
dapat dicapai secara terukur karena dibangun di atas empat pilar utama yang
saling terintegrasi, terutama dalam pemanfaatan teknologi dan penerapan
standardisasi,” ujar Taufik dalam sambutannya dalam acara Temu Usaha Industri
(TUI) 2025 yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan
Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) di Bandung, Selasa
(25/11).
Pada
kuartal I tahun 2025, sektor manufaktur mencatat kontribusi sebesar 17,50%
terhadap PDB dengan surplus ekspor mencapai USD 10,4 miliar. Taufik menilai
capaian tersebut merupakan sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan
industri nasional.
Di sisi
lain, industri keramik nasional telah menunjukkan perkembangan signifikan,
dengan kapasitas produksi terpasang mencapai 625 juta meter persegi dan tingkat
utilisasi meningkat menjadi 75% pada kuartal I 2025 dari sebelumnya 60% pada
awal 2024.
Taufik
menjelaskan bahwa transformasi teknologi menjadi prasyarat penting bagi
peningkatan daya saing industri keramik, terutama bagi pelaku IKM.
Ia
menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi yang tepat guna, peningkatan
efisiensi, penerapan prinsip industri berkelanjutan, hingga pemenuhan SNI
merupakan langkah strategis agar IKM keramik dapat mengambil peran lebih besar
dalam pasar nasional dan global.
“Harapan
kita agar IKM keramik nasional dapat terus naik kelas melalui pemanfaatan
teknologi dan peningkatan kualitas produk, sehingga mampu memperkuat jangkauan
pasar dan menghadirkan kontribusi ekonomi yang lebih besar,” ucapnya.
Lebih
lanjut, Taufik menyampaikan bahwa BSKJI terus memperkuat dukungan pada
ekosistem industri berbasis standardisasi dan pengembangan kompetensi.
“Kami
memastikan industri memiliki akses terhadap layanan pengujian, sertifikasi,
peningkatan kapasitas SDM, serta transfer teknologi. Ini menjadi fondasi bagi
industri keramik nasional untuk terus tumbuh berkelanjutan,” tegasnya.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala BBSPJIKMN, Azhar Fitri, menyampaikan bahwa pihaknya
siap memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penyediaan layanan
standardisasi, pengujian, kalibrasi, sertifikasi, dan dukungan teknologi
industri.
Turut hadir secara daring,
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan,
yang menyampaikan tentang pengembangan industri halal Indonesia agar bisa lebih
berdaya saing dalam skala nasional dan juga global.
Kegiatan ini diisi pemaparan
yang disampaikan oleh narasumber-narasumber dari Kementerian Perindustrian,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Politeknik Negeri
Semarang, PT. Pertamina Lubricant, BRI Insurance, Badan Standardisasi Nasional
(BSN) dan DPP Real Estate Indonesia. Dalam kegiatan ini pun dilaksanakan
penandatanganan nota kesepahaman antara BBSPJIKMN dengan PT. Gama Abhirama
Solusindo dan AB Pottery.
Humas BBSPJIKMN
Email : humasbbspjikmn@gmail.com
Media sosial resmi BBSPJIKMN
1. Instagram :
bbk.official_kemenperin
2. Facebook :
Balai Besar Keramik / bbspjikmn
3. X (Twitter) :
Balai Besar Keramik / @balai_keramik
4. Youtube : Balai Besar Keramik
5. Tiktok : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin
Penulis : Prahum BBSPJIKMN
Administrator : Prakom BBSPJIKMN
Tanggal : 02 September 2025
BBSPJIKMN menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengujian dan Syarat Mutu pada Keramik Tableware.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengujian dan syarat mutu keramik tableware, kegiatan bimtek ini berlangsung pada tanggal 25 – 27 Agustus 2025 dan bertempat di BBSPJIKMN.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh perwakilan penugasan dari perusahaan keramik tableware yang bertujuan untuk menjaga kualitas produk keramik tableware yang dihasilkan perusahaan agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Diharapkan peserta bimbingan teknis dapat melakukan pengujian mutu pada keramik tableware sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 190 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam Bidang Industri Keramik Tableware dan Sanitary, serta SNI 7275 : 2018 - SNI 7275 : 2022 tentang Keramik Berglasir – Tableware – Alat Makan dan Minum. Melalui kegiatan ini, BBSPJIKMN berkomitmen untuk terus mendukung daya saing industri keramik dalam negeri terutama keramik tableware melalui peningkatan pemahaman teknis yang berorientasi pada mutu.
Dalam bimtek tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai standar uji keramik tableware yang mencakup aspek uji fisika dan uji kimia. Hal ini penting mengingat tableware merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman, sehingga syarat mutu harus dipenuhi demi menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen. Selain dibekali dengan teori, peserta juga diperkenalkan pada metode pengujian laboratorium yang menjadi bagian dari layanan pengujian BBSPJIKMN.
Ketua Tim Bimbingan Teknis BBSPJIKMN Eneng Maryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan jasa teknis BBSPJIKMN kepada industri nasional. Menurutnya, penerapan standar dan pengujian mutu produk bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Dengan pemahaman yang baik tentang syarat mutu, pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan produk keramik tableware yang aman, berkualitas, dan berdaya saing.
Bimbingan teknis ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai tantangan produksi maupun pemenuhan standar mutu. Melalui kegiatan ini, BBSPJIKMN berharap dapat memperkuat sinergi antara industri, lembaga sertifikasi, dan laboratorium pengujian. Dengan demikian, keramik tableware produksi Indonesia tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu bersaing di pasar global.
Bimbingan Teknis
Email : bimtek@bbk.go.id
Humas BBSPJIKMN
Email : humasbbspjikmn@gmail.com
Media sosial resmi BBSPJIKMN
1. Instagram : bbk.official_kemenperin
2. Facebook : Balai Besar Keramik / bbspjikmn
3. X (Twitter) : Balai Besar Keramik / @balai_keramik
4. Youtube : Balai Besar Keramik
5. Tiktok : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin
Foto barisan depan dari kiri ke kanan: Andi Rizaldi (Kepala BSKJI), Faisol Riza (Wakil Menteri Perindustrian), Azhar Fitri (Kepala BBSPJIKMN)
Jakarta,
15 Mei 2025 – Tingkat utilisasi industri keramik nasional menunjukkan tren
positif sepanjang awal tahun 2025. Utilisasi sektor keramik nasional pada
kuartal I tahun 2025 telah menunjukkan perbaikan yakni meningkat ke angka 75%
dari sebelumnya 60% pada tahun 2024. Meningkat 15% dibandingkan periode yang
sama tahun lalu yang hanya menyentuh 60% (data
ASAKI 2025).
Industri keramik nasional saat ini memiliki kapasitas produksi terpasang amat besar yaitu mencapai 625 juta meter persegi per tahun. Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor.
Kinerja ini tidak lepas dari sinergi berbagai kebijakan strategis pemerintah, seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), serta implementasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib di sektor keramik, semua menjadi pilar utama dalam memperkuat daya saing industri ini.
Sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan daya saing industri nasional, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) melalui Lembaga Sertifikasi Produknya (LSPro) mencatatkan sejarah sebagai unit pertama di Indonesia yang secara resmi meluncurkan layanan sertifikasi SNI wajib sektor keramik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam
kunjungan kerja Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza ke Balai Besar
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
(BBSPJIKMN), beliau menegaskan bahwa sektor keramik dan mineral nonlogam
merupakan sektor strategis yang berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur,
properti, dan manufaktur nasional. Untuk menjawab tantangan seperti fluktuasi
harga bahan baku dan energi, serta tekanan lingkungan dari pasar ekspor,
dibutuhkan transformasi menyeluruh, termasuk digitalisasi layanan dan penerapan
SNI wajib.
Salah satu wujud nyata dari transformasi ini adalah keberhasilan BBSPJIKMN melalui Lembaga Sertifikasi Produknya (LSPro) menjadi unit pertama di Indonesia yang menerapkan proses sertifikasi SNI wajib keramik secara digital penuh melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
SIINas yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian menjadi instrumen digital utama dalam proses layanan jasa teknis sertifikasi, dari permohonan hingga penerbitan SPPT-SNI. Penerapan sistem ini membawa dampak positif signifikan, baik secara mikro terhadap efisiensi proses sertifikasi di tingkat perusahaan, maupun secara makro terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data industri nasional. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat ekosistem industri dalam menghadapi pasar global.
Sampai saat ini, terdapat empat komoditi di lingkup SNI wajib di sektor keramik yang telah terintegrasi proses sertifikasi SNInya dalam SIINas, yaitu: ubin keramik, kaca isolasi, kaca lembaran dan mineral wool.
Sejak implementasinya, sebanyak 23 perusahaan telah berhasil memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI melalui SIINas, dan 38 perusahaan lainnya sedang dalam proses pengajuan sertifikasi.
“Ini merupakan langkah besar dalam modernisasi layanan sertifikasi nasional. Digitalisasi proses sertifikasi tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat kredibilitas industri keramik nasional di pasar domestik dan ekspor,” ujar Kepala BBSPJIKMN.
Kepala BBSPJIKMN, Azhar Fitri, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kesiapan unit dalam mendukung strategi transformasi industri nasional. “BBSPJIKMN saat ini juga sedang dalam proses menuju Badan Layanan Umum (BLU), mendirikan Lembaga Verifikasi dan Validasi GRK serta Lembaga Inspeksi untuk komoditi refraktori dan mineral nonlogam,” ujarnya.
Ke depan, LSPro BBSPJIKMN akan terus memegang peran sentral sebagai fasilitator utama dalam mendorong daya saing industri keramik nasional. Dengan memperkuat kapabilitas teknis, memperluas ruang lingkup sertifikasi, serta mempercepat adaptasi industri terhadap kebijakan SNI wajib, BBSPJIKMN berkomitmen untuk menjadi mitra strategis industri dalam menghadapi tantangan global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen keramik unggulan.
Dengan semangat transformasi digital, BBSPJIKMN melalui LSPro-nya siap menjadi motor penggerak peningkatan daya saing industri keramik nasional, menghadirkan layanan yang adaptif, efisien, dan terpercaya untuk masa depan industri yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas BBSPJIKMN
Email: humasbbspjikmn@gmail.com
Media sosial resmi
BBSPJIKMN :
1. Instagram : bbk.official_kemenperin
2. Facebook :
Balai Besar Keramik / bbspjikmn
3. X (Twitter) : Balai Besar Keramik / @balai_keramik
4. Youtube :
Balai Besar Keramik
5. Tiktok :
Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin
Foto kiri ke kanan: Andi Rizaldi
(Kepala BSKJI), Faisol Riza (Wakil Menteri Perindustrian), Azhar Fitri (Kepala
BBSPJIKMN).
Penulis :
Prahum BBSPJIKMN
Administrator :
Prakom BBSPJIKMN
Tanggal :
2 Mei 2025
Bandung, 30 April 2025, Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
(BBSPJIKMN) mendapat kunjungan kerja dari Wakil Menteri Perindustrian, Faisol
Riza yang didampingi oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dan beberapa Kepala Balai Besar di Bandung dan
Jakarta diantara: Sri Hastuti Nawaningsih (Sekretaris BSKJI), Cahyadi (Kepala Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil), Gunawan (Kepala Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin), Hendra Yetty (Kepala
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa), dan Siti
Rohmah Siregar (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
Kimia, Farmasi, dan Kemasan).
Dalam kunjungan singkatnya ini,
Faisol Riza menyampaikan bahwa industri keramik dan mineral nonlogam merupakan
sektor strategis yang berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, properti
dan manufaktur nasional. Namun, industri ini tengah menghadapi bebagai
tantangan, seperti melemahnya permintaan global, fluktuasi harga energi dan
bahan baku, tekanan untuk menurunkan emisi karbon, serta meningkatnya standar
teknis dan lingkungan dari negara tujuan ekspor. Di sisi lain, pasar dalam
negeri juga dihadapkan pada tantangan produk impor, persaingan harga, serta
keterbatasan inovasi dan adopsi teknologi. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi
yang komprehensif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung
industri keramik agar dapat bertahan, tumbuh dan bersaing di pasar domestik
maupun internasional.
Faizol Riza menegaskan bahwa
terkait hal tersebut, Kemenperin mempunyai strategi yang meliputi beberapa
pendekatan terpadu yaitu diantaranya: peningkatan standardisasi dan sertifikasi
SNI wajib; fasilitasi sertifikasi (seperti ISO 14001 atau ekolabel yang menjadi
persyaratan penting untuk memasuki pasar ekspor ke Eropa, AS dan negara maju
lainnya) dan akses pasar ekspor; transformasi industri melalui dorongan
terhadap adopsi teknologi rendah karbon, efisiensi energi dan pengelolaan
limbah ramah lingkungan sesuai prinsip ekonomi sirkular; isentif industri
melalui penyediaan insentif fiskal (tax-allowance, tax holiday)
dan non fiskal bagi industri yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan dan
ekspansi ke pasar ekspor.
Faisol Riza, Wakil Menteri
Perindustrian sedang memberikan pesan tertulis di atas ubin keramik.
Andi Rizaldi menambahkan, bahwa
Kemenperin memiliki insentif atau program khusus untuk mendorong transformasi
hijau pada industri yaitu salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi standar
industri hijau dan proper industri. Disamping itu, diperlukan penguatan di
teknologi dan inovasi yang dapat dilakukan melakukan kemitraan industri dan
inovasi. Dimana Kemenperin mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BSKJI
dapat melakukan kolaborasi kerjasama teknis atau riset dengan lembaga litbang
dan universitas untuk menciptakan produk bernilai tambah tinggi dan ramah
lingkungan.
Kepala BBSPJIKMN, Azhar Fitri
juga menyambut baik strategi komprehensif ini dan turut mendukung melalui peran
BBSPJIKMN, diantaranya dalam waktu dekat ini sedang mempersiapkan unitnya bertransformasi
menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pendirian Lembaga Verifikasi Validasi Gas Rumah
Kaca (LVV GRK) dan Lembaga Inspeksi untuk komoditi refraktori, dengan harapan
dapat membantu memenuhi kebutuhan industri keramik dan mineral nonlogam.
Di penghujung kunjungan kerja
ini, Faizol Riza memberikan pesan untuk BBSPJIKMN yang terpatri lewat goresan
pena hitam pada sebuah ubin keramik yaitu ”Keramik dan Industri Keramik adalah
kekayaan sejarah yang harus kita pertahankan dan kembangkan demi masa depan
bangsa. Jangan pernah putus asa dan jenuh. Kita bangun terus industri keramik
sampai semaju-majunya”.
Foto bersama kegiatan kunjungan kerja
Faisol Riza ( Wakil Menteri Perindustrian) dengan seluruh pegawai BBSPJIKMN di
auditorium BBSPJIKMN Bandung.
Kunjungan kerja ini diharapkan
menjadi momentum penting bagi BBSPJIKMN untuk memperkuat perannya dalam
ekosistem industri nasional, yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan
Kemenperin dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri,
khususnya di sektor keramik dan mineral nonlogam. Melalui dukungan kebijakan
strategis, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, serta dorongan terhadap
transformasi hijau dan inovasi teknologi, diharapkan industri keramik mampu
meningkatkan daya saing, memperkuat pasar ekspor, serta berkontribusi lebih
besar terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Media sosial resmi BBSPJIKMN :
1. Instagram :
bbk.official_kemenperin
2. Facebook :
Balai Besar Keramik / bbspjikmn
3. X (Twitter) : Balai Besar Keramik / @balai_keramik
4. Youtube : Balai Besar Keramik
5. Tiktok : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin
Penulis : Prahum BBSPJIKMN
Administrator : Prakom BBSPJIKMN
Tanggal :
14 Januari 2025
[Bandung,
10/01/2025] Dalam rangka mendukung transformasi industri yang berkelanjutan dan
ramah lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI berdasar
Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3065 Tahun 2024 secara resmi menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan
Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) sebagai salah satu
penyedia layanan jasa sertifikasi industri hijau di Indonesia. Penunjukan ini
merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen pemerintah terhadap
keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di
pasar global.
Industri Hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup,
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penekanan sertifikasi industri
hijau adalah pada peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku,
energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau
perbaikan teknologi produksi yang dapat mencegah pencemaran dan perusakan
lingkungan serta penurunan biaya produksi. Upaya ini sejalan dengan visi
Indonesia untuk mencapai target pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi
gas rumah kaca.
Tingkat emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar
8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari
sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori
penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%
serta proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process and Product
Use (IPPU) sebesar 12%. Hal ini merupakan indikasi bahwa penggunaan energi di
sektor industri membutuhkan intervensi yang lebih besar agar upaya pengurangan
emisi GRK bisa lebih maksimal.
Penunjukan LSIH
BBSPJIKMN dilakukan melalui proses yang panjang, dengan mempertimbangkan
kapasitas, pengalaman, dan kompetensi dalam melakukan penilaian berbasis
standar industri hijau yang berlaku. Dengan keberadaan LSIH BBSPJIKMN ini,
pelaku industri dapat memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, sehingga
ini akan memberikan nilai tambah pada produk yang dibuat oleh perusahaan.
Penerapan prinsip
industri hijau ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi
terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing produk
mereka. Dengan hadirnya LSIH BBSPJIKMN, diharapkan para pelaku industri semakin
terdorong untuk menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan dan
keberlanjutan. Dengan nomor registrasi LSIH 007, Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam saat ini mempunyai 11 ruang lingkup
dan 2 diantaranya adalah ruang lingkup baru yaitu Cat Berbasis Air dan Cat
Berbasis Pelarut Organik, berikut daftar ruang lingkup Sertifikasi Industri
Hijau BBSPJIKMN:
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Semen Portland (SIH 23941.1:2018).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Peralatan Saniter dari Keramik (SIH 23923:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik (SIH 23931:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kemasan dari Kaca (SIH 23123.1:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Pengaman Diperkeras (SIH 23112.2:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Pengaman Berlapis (SIH 23113.1:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Barang lain dari Kaca (SIH 23129.1:2021).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Lembaran (SIH 23111.01:2024).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Cat Berbasis Air (SIH 20221.1:2019).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Cat Berbasis Pelarut Organik (SIH 20221.2:2020).
Sertifikasi
industri hijau mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, hingga
industri berbasis sumber daya alam. Proses sertifikasi melibatkan audit
mendalam terhadap efisiensi penggunaan energi, efisiensi bahan baku hingga
inovasi teknologi. Efisiensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan peralatan yang
mampu menurunkan konsumsi, penggantian sumber energi yang lebih ramah
lingkungan, strategi elektrifikasi pada proses produksi, pemanfaatan teknologi
CCUS (Carbon, Capture, Utilization and Storage). BBSPJIKMN juga berkomitmen
memberikan dukungan bagi pelaku industri melalui pelatihan dan pendampingan
teknis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau
yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya
penunjukan ini, diharapkan industri Indonesia semakin siap untuk menghadapi
tantangan global dalam isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi erat antara
pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri, transformasi menuju
industri hijau dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat bagi
generasi mendatang.
Untuk informasi
lebih lanjut mengenai sertifikasi industri hijau dan Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau BBSPJIKMN, silakan menghubungi kami di email kemitraan@bbk.go.id