A.
Hak
dan Kewajiban Klien Penggunaan Tanda Sertifikasi
Klien yang jenis kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup akreditasi LSSM-BBK yang diberikan oleh KAN diperbolehkan menampilkan logo KAN secara bersamaan dengan nomor akreditasi LSSM-BBK, dengan posisi disesuaikan dengan kebutuhan Klien. Logo KAN adalah sebagai berikut:
Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan tanda sertifikasi tersebut seperti yang dijelaskan di bawah ini :