Penggunaan Sertifikat Dan Tanda Kesesuaian

A.   Hak dan Kewajiban Klien Penggunaan Tanda Sertifikasi

Klien yang jenis kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup akreditasi LSSM-BBK yang diberikan oleh KAN diperbolehkan menampilkan logo KAN secara bersamaan dengan nomor akreditasi LSSM-BBK, dengan posisi disesuaikan dengan kebutuhan Klien. Logo KAN adalah sebagai berikut:


Klien harus melaksanakan peraturan-peraturan sehubungan penggunaan tanda sertifikasi tersebut seperti yang dijelaskan di bawah ini :

  • Klien yang berhak atas sertifikat kesesuaian sistem manajemen yang diterbitkan LSSM-BBK hanya diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan Standar Sistem dan ruang lingkup yang telah disetujui saja.
  • Tanda sertifikasi LSSM-BBK diperbolehkan untuk dipergunakan pada kepala surat, iklan, katalog, dan publikasi lainnya, serta pada kendaraan.
  • Perbandingan ukuran logo KAN adalah panjang : lebar  = 15,5 : 5,3. Aturan lengkap penggunaan Logo KAN dapat dilihat pada Pedoman KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)).
  • Dalam keadaan bagaimanapun tanda sertifikasi tidak diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk atau sertifikasi uji.
  • Tanda sertifikasi diperbolehkan untuk diproduksi dalam berbagai ukuran, dengan perbandingan seperti tersebut pada 3.1.3, tetapi tanda tersebut harus diproduksi secara utuh.
  • Apabila Klien menyalahgunakan tanda sertifikasi, maka Klien harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki posisinya.
  • Apabila Klien tidak dapat memenuhi persyaratan di atas atau secara sengaja meneruskan penyalahgunaan tanda sertifikasi, maka Sertifikat Kesesuaiannya harus dibekukan atau dicabut dan dipertimbangkan tindakan hukum yang akan diambil.
  • Apabila Klien memutuskan untuk menarik diri dari Skema Sertifikasi LSSM-BBK atau bila sertifikasi dibekukan atau dicabut oleh LSSM-BBK, maka Klien harus segera menghentikan penggunaan semua dokumen ataupun media yang dipergunakan untuk menampilkan tanda sertifikasi LSSM-BBK. Dalam hal ini tanda sertifikasi LSSM-BBK juga harus dihapus dari setiap kendaraan yang menggunakan tanda tersebut.