Overview Sertifikasi Profesi

1.1. PROFIL

LSP BBK beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272 dan berada di dalam lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBK), Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian. LSP BBK dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Keramik No. 45 Tahun 2020 Tentang Penunjukkan Tim Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Besar Keramik tanggal 16 Januari 2020, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Akhmad Yani No. 392 Bandung 40272, Indonesia.


1.2. VISI dan MISI

1.3.1. VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional untuk menjamin kompetensi tenaga kerja di bidang industri keramik dan mineral nonlogam yang berdaya saing global, unggul dan terpercaya.

1.3.2. MISI

1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor industri keramik dan mineral nonlogam sesuai dengan skema sertifikasi.

2. Mejamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standard yang berlaku.


PERNYATAAN KERAHASIAAN DAN KETIDAKBERPIHAKAN

1. Selalu mengamankan kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan Sertifikasi

2. Menjaga objektifitas dan kenetralan serta bebas dari tekanan komersial

3. Bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.


1.3. KEBIJAKAN MUTU

LSP BBK menjamin kompetensi Sumber Daya Manusia Industri Keramik dan Mineral Nonlogam di Indonesia melalui penerapan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan.


2.2 RUANG LINGKUP

LSP BBK saat ini menyediakan jasa layanan sertifikasi profesi untuk tenaga kerja di bidang industri keramik dan mineral nonlogam dengan kelompok kategori Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam.


2.3 PERUBAHAN RUANG LINGKUP 

- Penambahan : Mengacu pada skema sertifikasi kompetensi yang ada. Apabila ada penambahan Unit Kompetensi pada skema yang berbeda, maka diberlakukan sebagai pengajuan baru.

- Pengurangan : LSP BBK tidak melakukan pengurangan ruang lingkup sertifikasi.


2.4 PEMBEKUAN SERTIFIKASI 

Pembekuan sertifikasi dilakukan jika:

  1. Terdapat pelanggaran terhadap persyaratan sertifikasi LSP BBK;
  2. Gagal memenuhi persyaratan sertifikasi LSP BBK;
  3. Terdapat pelanggaran terhadap ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi;
  4. Tidak bersedia diaudit survailen dalam jangka waktu yang ditentukan.

Apabila terjadi kasus pada poin 1 – 4 diatas,  maka LSP BBK akan memberikan surat peringatan 1 (SP1). Surat Peringatan 2 (SP2) akan diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah SP1. Surat Pembekuan akan diterbitkan oleh LSP BBK jika klien tidak menindaklanjuti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SP2. Periode pembekuan sertifikat selama 3 (tiga) bulan.

LSP BBK dapat menginformasikan melalui website untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat person yang bersangkutan sedang dalam masa pembekuan.

Apabila klien tidak dapat menindaklanjuti pada periode pembekuan sertifikat, maka LSP BBK akan menindaklanjuti dengan pencabutan sertifikasi.

 

2.5 PENCABUTAN SERTIFIKASI 

Pencabutan Sertifikat

  1. Sertifikat dapat dicabut, yang tidak terbatas hanya pada kasus kasus berikut :
    1. Tindakan perbaikan yang telah diambil oleh Klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat.
    2. Tidak memenuhi kewajiban finansialnya kepada LSP BBK.
  2. Sebelum pencabutan sertifikat, Bidang Sertifikasi memverifikasi data-data terkait dengan proses pembekuan sertifikat.
  3. Bidang Sertifikasi akan memutuskan pencabutan sertifikat secara tertulis dengan menginformasikan :

- Person menghentikan dengan segera pemakaian sertifikat LSP BBK.

- LSP BBK akan menarik Sertifikat dan dokumentasi terkait.

- Person dapat mengajukan Banding dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah pencabutan sertifikat. Penanganan Banding sesuai dengan Prosedur Banding.

- LSP BBK tidak bertanggung jawab terhadap pengembalian biaya atas pencabutan Sertifikat.

- LSP BBK dapat menginformasikan melalui website untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat yang bersangkutan sudah tidak berlaku

- LSP BBK menyimpan salinan surat pemberitahuan Pencabutan Sertifikat selama 6 (enam) tahun.


2.6 BANDING 

    1. LSP BBK memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.

    2. Banding dilakukan maksimal 5 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.

    3. LSP BBK menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.

    4. LSP BBK membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.

    5. LSP BBK menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

    6. Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP BBK.

    7. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.