Overview Sertifikasi Industri Hijau

I.PENDAHULUAN

         

Sektor industri telah berjalan sekitar 50 tahun, selain memberikan dampak positif terhadap pendapatan Negara dan peluang bekerja, namun juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan, terutama pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri. Semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan pengembangan industri ramah lingkungan menjadi salah satu upaya untuk penyelarasan pembangunan industri dan pelestarian lingkungan hidup serta efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam rangka pengembangan industri yang ramah lingkungan (green industry), Kementerian Perindustrian mendukung pola industri hijau sebagai upaya mendongkrak daya saing produk Indonesia ke pasar ekspor, serta turut menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Menteri Perindustrian telah menunjuk beberapa Lembaga Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) melalui Permenperin No. 41/M-IND/PER/12/2017 18 Desember 2017. Salah satu lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk adalah Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Keramik (LSIH BBK).

 

II. RUANG LINGKUP

       Pedoman ini mencakup pengertian, istilah, acuan persyaratan, produsen sertifikasi, hak dan kewajiban, pengawasan klien, penyelenggaraan dan sanksi, keluhan, banding dan perselisihan, publikasi yang dilaksanakan oleh Industri Hijau – BBK.

Ruang Lingkup LSIH BBSPJIKMN
NoJenis ProdukNomor SIHLingkupStatus
1Ubin KeramikSIH 23929.1:2017Ubin Keramik
2Kaca Pengaman BerlapisSIH 23113.1:2020Kaca pengaman berlapis untuk kendaraan
Kaca pengaman berlapis untuk bangunan dan mebelair
3Kaca Pengaman DiperkerasSIH 23112.2:2020Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan
Kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel
4Kemasan dari KacaSIH 23123.1:2020Botol dan guci termasuk wadah lain dari kaca atau kristal
Keramik Berglasir-Tableware-Alat makan dan Minum
5Perlengkapan Rumah Tangga dari KeramikSIH23931.1:2020Alat minum teh/ kopi keramik ruamh tangga jenis semi porselen dan porselen
Alat makan keramik hotel jenis semi porselen dan porselen
6Kaca LembaranSIH 23111.1:2020Kaca Lembaran
7Peralatan Saniter dari KeramikSIH 23923:2020Kloset Duduk
Tandas Jongkok Jenis Vitreous China
Peturasan Pria Jenis Vitreous China
Bidet Jenis Vitreous China
Meja Cuci Keramik Jenis Vitreous China

 

III. PENGERTIAN ISTILAH

  1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
  2. Sertifikasi adalah proses kegiatan penertiban sertifikat terhadap barang atau jasa.
  3. Sertifikasi industri hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat kepada perusahaan yang telah memenuhi standar industri hijau
  4. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau dan berwenang menerbitkan Sertifikat Industri Hijau.
  5. Sertifikat Industri Hijau adalah dokumen/sertifikat yang diterbitkan LSIH yang menyatakan bahwa perusahaan/produsen telah berhak memakai tanda industri hijau dan diakui pada produk tertentu yang dihasilkan.
  6. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBK (LSIH-BBK) adalah Lembaga Independen di bawah Balai Besar Keramik, Kementrian Perindustrian yang menangani kegiatan sertifikasi industri hijau sesuai dengan ruang lingkup kewenangan.
  7. Produk adalah hasil dari suatu kegiatan atau proses.
  8. Pemohon (untuk sertifikasi) adalah/ perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat industri hijau dari Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
  9. Klien adalah pihak yang bertanggung jawab atas produk, proses atau jasa dan sanggup meyakinkan bahwa jaminan mutu diterapkan
  10. Verifikasi adalah konfirmasi melalui pemeriksaan dan penyediaan bukti obyektif bahwa persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

 

IV. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU

  1. Mengedepankan konsep efisiensi.
  2. Menggunakan sumber daya terbarukan dan menggunakan teknologi rendah karbon.
  3. Memenuhi standar industri hijau yang dipersyaratkan.
  4. Melengkapi dokumen persyaratan
  5. Membayar biaya Sertifikasi yang telah ditentukan.

V. PROSEDUR SERTIFIKASI PRODUK 

1Permohonan Sertifikasi

1.1.  Permohonan meminta informasi tentang tata cara sertifikasi Industri Hijau ke LSIH–BBK, melalui surat, telepon, faksimili, e-mail maupun langsung Industri Hijau – BBK.

1.2.  LSIH–BBK mengirimkan formulir permohonan sertifikasi yang dilengkapi dengan dokumen terkait. Bila diminta, LSIH–BBK wajib memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses sertifikasi.

1.3.  Calon Klien mengajukan permohonan sertifikasi produk kepada LSIH–BBK, ditanda-tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Wakil yang berwenang.

1.4.  Lampiran Permohonan

  • Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau
  • Fotocopy IUI
  • Fotocopy TDP/ Ijin prinsip
    Fotocopy Izin Lingkungan atau SPPL
  • Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Data pemasok / perusahaan ditanda-tangani Pimpinan Perusahaan
    Fotocopy NPWP
    Deskripsi dan diagram alir proses produksi
  • Neraca Massa
  • Neraca Energi
  • Neraca Air
  • Hasil Pengujian limbah cair, udara ambient dan emisi gas buang
  • Panduan Mutu Industri HIjau
  • Standard Operating Procedure (SOP) Industri HIjau
  • Bukti telah membayar biaya sertifikasi industri hijau
  1. Penyampaian Biaya Sertifikasi Industri hijau

Jika tinjauan permohonan sertifikasi industri hijau sudah sesuai, maka dibuatkan penawaran biaya sertifikasi industri hijau (sertifikasi awal/survailen) sesuai peraturan dan standar yang diacu.

  1. Persetujuan Biaya dan Persyaratan Proses Sertifikasi Industri hijau dengan Perjanjian Kontrak

Persetujuan biaya sertifikasi dan persyaratan atau ketentuan – ketentuan yang berlaku, maka akan dibuat kontrak antara Pemohon dan LSIH – BBK .

  1. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri hijau

4.1.  Audit Tahap I ( Audit kecukupan )

Audit Kecukupan dilakukan oleh Tim Auditor yang ditunjuk LSIH-BBK terhadap dokumen perusahaan disesuaikan dengan persyaratan sertifikasi industri hijau.

4.2.  Audit Tahap II (Kesesuaian)

Audit Kesesuaian/lapangan dilakukan di lokasi oleh Tim Auditor yang ditugaskan oleh LSIH- BBK untuk melakukan penilaian hasil implementasi industri hijau di manufaktur.

  1. Verifikasi terhadap Hasil Tindakan Korektif

Verifikasi lapangan terhadap hasil tindakan korektif yang telah ditindaklanjuti .

  1. Evaluasi

Evaluasi dilakukan oleh evaluator LSIH terhadap laporan dari seluruh tahapan kegiatan sertifikasi oleh untuk dapat ditetapkan keputusan akhir sertifikasi.

  1. Penerbitan / Penyerahan Sertifikat Industri hijau Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

Sertifikat akan diterbitkan sesuai dengan hasil keputusan evaluasi dan disampaikan ke industri dan didaftar dalam database direktori pemegang sertifikat industri hijau selama 3 (tiga) tahun.

 

VI. PEMELIHARAAN / PERLUASAN/ PENUNDAAN/ PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI ULANG 

  1. Pemeliharaan Sertifikat

Pemeliharaan Sertifikat dilakukan oleh LSIH – BBK dengan melakukan pengawasan berkala minimal 1 (satu) kali setiap satu tahun dan terhitung sejak hari terakhir audit tahap 2 untuk memastikan dan membuktikan konsistensi terhadap implementasi standar industri hijau oleh manufaktur.

  1. Sertifikasi Ulang

Sertifikasi ulang dilakukan oleh LSIH – BBK  minimal 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

 

VII. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHONAN DAN KLIEN

  1. Hak Pemohon

1.1  Mendapatkan uraian rincian yang mutakhir tentang :

Kewenangan LSIH – BBK, Prosedur Evaluasi dan Proses Sertifikasi.

1.2  Tambahan informasi lain yang diperlukan.

  1. Kewajiban Pemohon

2.1  Mengisi dan menandatangani Formulir permohonan serta melengkapi persyaratan
2.2  Memberikan informasi tentang jenis perusahaan, nama, alamat, dan status hukum, sistem sertifikasi industri hijau, dan standar yang akan digunakan untuk implementasi industri hijau serta informasi lain yang diperlukan.
2.3  Melakukan persiapan yang diperlukan untuk perlaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses ke seluruh bidang.
2.4  Mematuhi persyaratan dan ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi industri hijau
2.5  Menyetujui dan menandatangani kontrak.
2.6  Membayar biaya permohonan dan biaya sertifikasi.

 

  1. Hak Klien

3.1 Menggunakan tanda SNI dan logo Industri Hijau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan/ prosedur penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian.
3.2 Mengajukan keluhan, bandung dan perselisihan terhadap keputusan sertifikat sesuai prosedur yang berlaku.
3.3 Memublikasikan sertifikasi industri hijau sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan yang berlaku.
3.4 Mendapat informasi jika ada perubahan persyaratan sertifikasi dari LSIH – BBK .

 

  1. Kewajiban Klien

4.1. Selalu memenuhi kebutuhan yang relevan dengan program sertifikasi industri hijau
4.2. Melakukan persiapan yang dilakukan untuk pelaksanaan evaluasi/ survailen, termasuk persiapan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman dan personil untuk tujuan evaluasi serta penyelesaian keluhan
4.3. Menjamin bahwa proses manufaktur mengimplementasikan standar industry hijau
4.4. Tidak menyalahgunakan logo industri hijaunya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi industri hijau (baik dalam produk/kemasan produk maupun media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan).
 

VIII. PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Pelanggaran

Klien dapat dikategorikan melakukan pelanggaran apabila :
1.1. Membubuhkan logo industri hijau yang diacu tetapi tidak sesuai dengan persyaratan atau standar lainnya yang diacu.
1.2. Menggunakan sertifikat logo di luar lingkup sertifikat industri hijau atau standar lainnya yang dimiliki
1.3. Menyalahgunakan sertifikat logo di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

  1. Sanksi

      Apabila klien telah berbukti melakukan pelanggaran/ penyimpangan, maka kepada klien akan dikenakan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan akhirnya pencabutan sertifikat industri hijau yang dimiliki sesuai prosedur yang di tetapkan oleh LSIH – BBK .

 

IX. KELUHAN, BANDING, DAN PERSELISIHAN.

LSIH – BBK melayani laporan keluhan, banding dan perselisihan dari pihak pemasok maupun pihak lain tentang dugaan terjadinya pelanggaran dari ketentuan yang berlaku melalui telepon, faksimili, surat atau datang langsung ke Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBK 

  1. Keluhan

Pernyataan tidak puas dapat dilaporkan kepada LSIH – BBK oleh klien secara tertulis. Keluhan akan segera ditangani oleh Bagian Pemasaran BBK. Keluhan akan segera disampaikan oleh Bagian Pemasaran kepada LSIH BBK. Keputusan yang diambil dan disetujui oleh manajer Lembaga LSIH – BBK disampaikan kepada pemasok/pihak lain yang mengajukan keluhan.

  1. Banding

Apabila klien tidak setuju dengan keputusan LSIH – BBK , maka dapat mengajukan banding ke LSIH – BBK secara tertulis paling lambat 14 hari setelah keputusan LSIH – BBK diterima. Keputusan banding akan diputuskan oleh panel Banding dan ditetapkan oleh ketua Dewan Pengarah, serta disampaikan kepada pihak yang mengajukan banding.

  1. Perselisihan

Jika pihak yang mengajukan banding tidak puas dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah maka yang bersangkutan dapat mengajukan perselisihan ke Pengadilan Tinggi Bandung.

X. TABEL KELENGKAPAN DOKUMEN UNTUK MENDAPATKAN

SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU

  • Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau
  • Fotocopy IUI
  • Fotocopy TDP/ Ijin prinsip
    Fotocopy Izin Lingkungan atau SPPL
  • Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Data pemasok / perusahaan ditanda-tangani Pimpinan Perusahaan
    Fotocopy NPWP
    Deskripsi dan diagram alir proses produksi
  • Neraca Massa
  • Neraca Energi
  • Neraca Air
  • Hasil Pengujian limbah cair, udara ambient dan emisi gas buang
  • Panduan Mutu Industri HIjau
  • Standard Operating Procedure (SOP) Industri Hijau