Tarif Jasa Konsultansi

Tabel Tarif Biaya Konsultansi

(Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2021 dan PMK Nomor 108 Tahun 2022 Tentang PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian)


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF (Rp)
AKonsultansi Sistem Manajemen  
 1.  Tinjauan awal (di tempat organisasi)Per orang/hari 1.000.000
 2.  Pembentukan organisasi (di tempat organisasi)Per orang/hari 1.000.000
 3. Peningkatan kompetensi SDM organisasiPer orang/hari 1.000.000
 4. Bimbingan teknis dan penyusunan dokumenPer orang/hari 1.000.000
 B Konsultansi Penyusunan Standar NasionalPer orang/hari4.500.000
 C Konsultansi Teknis LainnyaPer orang/hari1.500.000