Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat dijadikan sebagai landasan
hukum yang berkaitan dengan :
Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat
(1) huruf a UU No. 14 Tahun 2008, Balai Besar Keramik sebagai salah satu
Badan Publik di lingkungan Kementrian Perindustrian melalui keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 70 Tahun 2011 dan Peraturan Menperin No. 351 Tahun 2011
tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta keputusan
Menperin No. 33/M-IND/Kep/1/2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
Kemenperin.
Dalam rangka memperlancar tugas PPID
dalam memberikan layanan informasi antara lain dilakukan dengan menyusun
Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur cara pengajuan permohonan,
penanganan/proses dan penyampaian hasil atas permohonan informasi yang diminta
oleh pengguna informasi publik. Penyusunan standar layanan informasi publik
dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua orang untuk
memperoleh informasi yang dikuasi Balai Besar Keramik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dengan adanya standar layanan
informasi publik di Balai Besar Keramik diharapkan dapat mempermudah
pemohon/pengguna informasi dalam memperoleh informasi yang dibutuhkannya.