SP4N LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. SP4N-LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) berbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antar lembaga di berbagai jenjang.

 Dengan telah ditetapkannya KepMenPANRB 680/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dimana SP4N- LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Penetapan ini merupakan amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan ini menegaskan untuk pengintegrasian seluruh aplikasi pengelolaan pengaduan di setiap Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah kedalam aplikasi SP4N-LAPOR!

 Fitur-fitur penting yang ada dalam Aplikasi SP4N-LAPOR!

  •  Anonim : Fitur yang membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

  • Rahasia : Fitur yang agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  • Tracking id : Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Pengaduan melalui aplikasi ini dapat dilakukan di sini atau mengunduh aplikasi pada link berikut.