Penulis : Prahum BBSPJIKMN
Administrator : Prakom BBSPJIKMN
Tanggal :
14 Januari 2025
[Bandung,
10/01/2025] Dalam rangka mendukung transformasi industri yang berkelanjutan dan
ramah lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI berdasar
Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3065 Tahun 2024 secara resmi menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan
Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) sebagai salah satu
penyedia layanan jasa sertifikasi industri hijau di Indonesia. Penunjukan ini
merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen pemerintah terhadap
keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di
pasar global.
Industri Hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup,
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penekanan sertifikasi industri
hijau adalah pada peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku,
energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau
perbaikan teknologi produksi yang dapat mencegah pencemaran dan perusakan
lingkungan serta penurunan biaya produksi. Upaya ini sejalan dengan visi
Indonesia untuk mencapai target pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi
gas rumah kaca.
Tingkat emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar
8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari
sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori
penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%
serta proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process and Product
Use (IPPU) sebesar 12%. Hal ini merupakan indikasi bahwa penggunaan energi di
sektor industri membutuhkan intervensi yang lebih besar agar upaya pengurangan
emisi GRK bisa lebih maksimal.
Penunjukan LSIH
BBSPJIKMN dilakukan melalui proses yang panjang, dengan mempertimbangkan
kapasitas, pengalaman, dan kompetensi dalam melakukan penilaian berbasis
standar industri hijau yang berlaku. Dengan keberadaan LSIH BBSPJIKMN ini,
pelaku industri dapat memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, sehingga
ini akan memberikan nilai tambah pada produk yang dibuat oleh perusahaan.
Penerapan prinsip
industri hijau ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi
terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing produk
mereka. Dengan hadirnya LSIH BBSPJIKMN, diharapkan para pelaku industri semakin
terdorong untuk menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan dan
keberlanjutan. Dengan nomor registrasi LSIH 007, Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam saat ini mempunyai 11 ruang lingkup
dan 2 diantaranya adalah ruang lingkup baru yaitu Cat Berbasis Air dan Cat
Berbasis Pelarut Organik, berikut daftar ruang lingkup Sertifikasi Industri
Hijau BBSPJIKMN:
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Semen Portland (SIH 23941.1:2018).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Peralatan Saniter dari Keramik (SIH 23923:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik (SIH 23931:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kemasan dari Kaca (SIH 23123.1:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Pengaman Diperkeras (SIH 23112.2:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Pengaman Berlapis (SIH 23113.1:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Barang lain dari Kaca (SIH 23129.1:2021).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Lembaran (SIH 23111.01:2024).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Cat Berbasis Air (SIH 20221.1:2019).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Cat Berbasis Pelarut Organik (SIH 20221.2:2020).
Sertifikasi
industri hijau mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, hingga
industri berbasis sumber daya alam. Proses sertifikasi melibatkan audit
mendalam terhadap efisiensi penggunaan energi, efisiensi bahan baku hingga
inovasi teknologi. Efisiensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan peralatan yang
mampu menurunkan konsumsi, penggantian sumber energi yang lebih ramah
lingkungan, strategi elektrifikasi pada proses produksi, pemanfaatan teknologi
CCUS (Carbon, Capture, Utilization and Storage). BBSPJIKMN juga berkomitmen
memberikan dukungan bagi pelaku industri melalui pelatihan dan pendampingan
teknis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau
yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya
penunjukan ini, diharapkan industri Indonesia semakin siap untuk menghadapi
tantangan global dalam isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi erat antara
pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri, transformasi menuju
industri hijau dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat bagi
generasi mendatang.
Untuk informasi
lebih lanjut mengenai sertifikasi industri hijau dan Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau BBSPJIKMN, silakan menghubungi kami di email kemitraan@bbk.go.id