Berita

Peningkatan Daya Saing dan Keberlanjutan melalui Industri Hijau

Balai Besar Keramik
27 Jan 2022 16:57:42

Penulis : Administrator

Penulis                     : Prahum BBSPJIKMN

Administrator           : Prakom BBSPJIKMN

Tanggal                     : 14 Januari 2025

 

[Bandung, 10/01/2025] Dalam rangka mendukung transformasi industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI berdasar Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3065 Tahun 2024 secara resmi menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) sebagai salah satu penyedia layanan jasa sertifikasi industri hijau di Indonesia. Penunjukan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

 

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penekanan sertifikasi industri hijau adalah pada peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi yang dapat mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan serta penurunan biaya produksi. Upaya ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mencapai target pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

 

Tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar 8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24% serta proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process and Product Use (IPPU) sebesar 12%. Hal ini merupakan indikasi bahwa penggunaan energi di sektor industri membutuhkan intervensi yang lebih besar agar upaya pengurangan emisi GRK bisa lebih maksimal.

 

Penunjukan LSIH BBSPJIKMN dilakukan melalui proses yang panjang, dengan mempertimbangkan kapasitas, pengalaman, dan kompetensi dalam melakukan penilaian berbasis standar industri hijau yang berlaku. Dengan keberadaan LSIH BBSPJIKMN ini, pelaku industri dapat memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, sehingga ini akan memberikan nilai tambah pada produk yang dibuat oleh perusahaan.

 

Penerapan prinsip industri hijau ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan hadirnya LSIH BBSPJIKMN, diharapkan para pelaku industri semakin terdorong untuk menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan dan keberlanjutan. Dengan nomor registrasi LSIH 007, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam saat ini mempunyai 11 ruang lingkup dan 2 diantaranya adalah ruang lingkup baru yaitu Cat Berbasis Air dan Cat Berbasis Pelarut Organik, berikut daftar ruang lingkup Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKMN:

 

        Standar Industri Hijau untuk Industri Semen Portland (SIH 23941.1:2018).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik (SIH 23923:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik (SIH 23931:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kemasan dari Kaca (SIH 23123.1:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras (SIH 23112.2:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis (SIH 23113.1:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Barang lain dari Kaca (SIH 23129.1:2021).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran (SIH 23111.01:2024).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air (SIH 20221.1:2019).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Pelarut Organik (SIH 20221.2:2020).

 

Sertifikasi industri hijau mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, hingga industri berbasis sumber daya alam. Proses sertifikasi melibatkan audit mendalam terhadap efisiensi penggunaan energi, efisiensi bahan baku hingga inovasi teknologi. Efisiensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi, penggantian sumber energi yang lebih ramah lingkungan, strategi elektrifikasi pada proses produksi, pemanfaatan teknologi CCUS (Carbon, Capture, Utilization and Storage). BBSPJIKMN juga berkomitmen memberikan dukungan bagi pelaku industri melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan industri Indonesia semakin siap untuk menghadapi tantangan global dalam isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri, transformasi menuju industri hijau dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi industri hijau dan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKMN, silakan menghubungi kami di email kemitraan@bbk.go.id