Penulis : Biro Humas
Administrator : Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN
Oktober 2024
Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya
Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas
dan daya saing produk industri di pasar nasional
maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.
Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.
Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.
Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.
Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.
”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya.
Penulis :
Biro Humas
Administrator :
Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN
Oktober 2024
Pusat Manufaktur Indonesia (Indonesia Manufacturing Center/IMC) yang diinisiasi pembangunannya oleh Kementerian Perindustrian secara resmi telah beroperasi. Pembangunan IMC merupakan salah satu wujud nyata dari upaya dan komitmen Kemenperin untuk mengakselerasi peningkatan daya saing dan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan produk mesin industri yang selama ini sebagian besar masih diimpor, sekaligus juga mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“IMC dapat menjadi katalisator program Machine Making Machine (3M) melalui kolaborasi Penta-Helix antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat atau komunitas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Peresmian Gedung IMC di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).
Menurut Menperin, IMC akan menjadi pusat kolaborasi pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri yang dilengkapi sarana prasarana, kelembagaan, SDM, mesin dan peralatan, serta sistem Information and Communication Technology (ICT) industri manufaktur. “Saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenperin untuk segera mengoptimalkan operasionalisasi IMC dalam upaya pengembangan industri nasional,” tuturnya.
Menperin menyadari bahwa pembangunan industri nasional saat ini tengah menghadapi hambatan dan tantangan yang cukup berat. “Namun kita harus yakin dan percaya, dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi baik internal maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya, kita akan mampu mewujudkan industri nasional yang lebih tangguh, lebih berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam upaya mempercepat
penerapan program Machine Making Machine (3M), IMC perlu berkolaborasi
dengan industri, baik sebagai offtaker produk maupun melalui
kemitraan pada proses perancangan serta pengembangan produk permesinan. Kolaborasi ini bisa dilakukan dengan mekanisme secara bersama-sama sampai dengan
industri tersebut mampu memproduksi mesin secara utuh.
“Saya sangat mengapresiasi sekali, tadi
Pak Sekjen sudah menginisiasi kolaborasi dengan beberapa perusahaan industri
melalui penandatanganan MoU kerja sama pengembangan industri. Saya minta kerja
sama ini terus dilanjutkan dan segera diimplementasikan dengan baik,” paparnya.
Pembangunan IMC ini dilakukan secara multi years dari
tahun 2022 sampai 2024. Tahapan pembangunan IMC dimulai dengan ground
breaking pada tanggal 5 Desember 2022, kemudian topping off pada
tanggal 18 September 2023 dan dinyatakan selesai 100
persen pada tanggal 16 Agustus
2024.
”Pembangunan tahap pertama IMC ini dibangun di atas lahan seluas
23.190 m2,” ungkap
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto. Bangunan IMC terdiri dari gedung utama dengan enam lantai, workshop dan teaching factory di tiga lantai yang dilengkapi dengan asrama berkapasitas 14 kamar yang dapat menampung hingga 42 orang, masjid, ruang utilitas,
ruang limbah, dan TPS.
“Pembangunan
IMC memperoleh capaian TKDN sebesar 70,41% dengan banyak menggunakan material
dan tenaga kerja lokal,” ujar
Eko. Bangunan IMC juga didesain ramah lingkungan
yang mana Gedung utama IMC telah mendapatkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau
(BGH) Utama.
“Kemenperin juga
merencanakan pembangunan IMC tahap kedua dengan 6 pilot plant manufaktur
dalam rangka pengembangan IMC serta optimalisasi pemanfaatan aset tanah Kemenperin yang berlokasi di sebelah gedung IMC dengan luas sekitar 9 hektare,”
paparnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk
disebarluaskan.
Penulis:
Tim Humas BBSPJIKMN
Oktober 2024
Yogyakarta, 8 Oktober 2024 –
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral
Nonlogam (BBSPJIKMN) sukses menggelar kegiatan Sarasehan Pendampingan Teknis
Industri dengan tema “Business Matching Pendampingan Industri Kecil
Menengah (IKM) dan Sentra Keramik & Mineral Nonlogam” di Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk silaturahmi dan mempertemukan
seluruh stakeholder dari birokrasi, lembaga pendidikan dan industri
kecil menengah keramik, bahan bangunan, dan mineral non logam di wilayah
Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Acara
dimulai dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala BBSPJIKMN, Azhar Fitri, yang
menyoroti pentingnya evaluasi dan feedback terkait layanan BBSPJIKMN
sepanjang tahun 2023. Beliau juga menggarisbawahi potensi besar sektor keramik,
termasuk peningkatan produksi nasional yang mencapai 400 juta m² pada tahun
2023. Azhar juga menyampaikan bahwa BBSPJIKMN berkomitmen mendukung IKM melalui
inovasi teknologi, pelatihan, serta sertifikasi produk untuk meningkatkan daya
saing di pasar domestik dan internasional. Sarasehan ini juga dihadiri oleh
Kepala BBSPJI Kulit, Karet dan
Plastik, Hagung Eko Pawoko dan Kepala BBSPJI Kerajinan dan Batik, Budi
Setiawan.
Sesi
diskusi yang pertama diisi oleh 3 (tiga) narasumber dari internal BBSPJIKMN,
yaitu Kiki Aditama, dan narasumber selanjutnya adalah Syam Arjayanti, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Provinsi Yogyakarta serta Esti Wulandari, selaku
Kepala Industri Non Argo di Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi
Jawa Tengah.
Kepala
Disperindag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Syam Arjayanti memaparkan data
dari Disperindag Provinsi Yogyakarta, bahwa sektor industri pengolahan DIY
mengalami peningkatan dari IDR 12,6 triliun pada tahun 2020 menjadi IDR 13,4
triliun pada tahun 2023. Begitu pula dengan sektor perdagangan yang tumbuh dari
IDR 8,2 triliun menjadi IDR 9,1 triliun selama periode yang sama. Jumlah unit
usaha IKM juga meningkat dari 97.013 unit pada tahun 2019 menjadi 102.787 unit
pada tahun 2023.
Dalam
sektor ekspor, komoditas unggulan DIY seperti pakaian jadi, produk kayu, dan
barang dari kulit juga mengalami peningkatan, mendukung pertumbuhan ekonomi
wilayah ini. Strategi pengembangan IKM DIY melibatkan pelatihan manajemen
pemasaran, peningkatan teknologi produksi, serta fasilitasi pameran baik di
dalam maupun luar negeri untuk memperluas akses pasar.
Selanjutnya
paparan dari Esti Wulandari, selaku
Kepala Industri Non Argo di Disperindag Provinsi Jawa Tengah juga mencakup
program kegiatan sektor industri dan perdagangan yang direncanakan untuk tahun
2024 oleh Disperindag Jawa Tengah. Khususnya di sektor perdagangan, terdapat
berbagai program seperti sertifikasi SNI pasar, pelatihan bisnis online ekspor,
serta pemantauan stok barang di distributor dan gudang. Ada pula program
seperti bazar pangan dan pasar murah, sosialisasi P3DN, dan workshop
e-commerce. Selain itu dari sisi pelayanan untuk IKM, Disperindag Jawa Tengah
menyoroti pelayanan konsultasi kemasan, pelayanan insitu kalibrasi timbangan
elektronik, serta pelayanan jasa las karbit di IPT Logam Semarang, juga pelatihan
garment di BIPTAK Semarang juga disinggung dalam dokumen ini.
Dengan
berbagai program dan inisiatif yang direncanakan untuk tahun 2024, Disperindag
Provinsi Jawa Tengah dan Disperindag Provinsi Yogyakarta menunjukkan komitmennya
untuk terus mendukung pertumbuhan industri dan perdagangan di wilayahnya
masing-masing. Melalui fasilitasi sertifikasi, pelatihan teknis, pemberian
hibah, serta peningkatan daya saing IKM, Disperindag berupaya mewujudkan
ekosistem bisnis yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan sinergi yang kuat
antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan sektor industri dan
perdagangan Jawa Tengah dan Yogyakarta dapat berkembang lebih pesat dan
berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Foto (Kiri ke kanan): Cucu Setyawati
(Kabag TU BBSPJIKMN/Moderator), Kiki Aditama (Ketua Tim Kemitraan BBSPJIKMN), Syam Arjayanti, (Kepala Disperindag Provinsi D.I Yogyakarta)
dan Esti Wulandari, Kepala (Industri Non Argo Disperindag Provinsi Jawa Tengah).
Selanjutnya
pemaparan dari Kiki Aditama, narasumber dari BBSPJIKMN yang memberikan
informasi seputar layanan jasa teknis yang tersedia di BBSPJIKMN. Antara lain,
meliputi pengujian dan kalibrasi berbagai material keramik dan kaca, sertifikasi
untuk produk SNI Wajib, SNI Sukarela, sertifikasi sistem manajemen mutu ISO
9001:2015, sertifikasi industri hijau, bimbingan teknis dan konsultansi di
bidang peningkatan efisiensi produksi, pengembangan desain produk, dan pemanfaatan
teknologi industri.
Sesi kedua
adalah pemaparan dari Eneng Maryani, yang menyampaikan paparan mengenai
kegiatan pendampingan BBSPJIKMN dengan IKM. Dilanjutkan dengan success story
dan testimoni kolaborasi BBSPJIKMN dengan IKM. Narasumber yang dihadirkan kali
ini adalah Oktavianus Dwi Wahyu selaku perwakilan dari IKM Naruna Ceramics. Juga
di sesi terakhir ada pemaparan success story dari Yudistira dari PT AMG
Yudistira Utama, Fransisca Puspita dari IKM Kaloka Pottery, dan Warham Syafa’at
dari PT Bamas Mulia Feldsparindo.
BBSPJIKMN
menawarkan berbagai layanan khusus bagi IKM, seperti pengujian bahan baku dan
produk, kalibrasi peralatan, sertifikasi produk dan sistem manajemen, serta
pelatihan dan konsultasi teknis. Salah satu program unggulan yang disampaikan
dalam acara ini adalah Program PINOTI (Penguatan Industri melalui Optimalisasi
Teknologi) yang fokus pada penguatan jejaring, pengembangan produk, serta
penerapan teknologi terbaru dalam proses produksi.
Selain
itu, BBSPJIKMN juga menjalankan Program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi
Industri (DAPATI), yang bertujuan meningkatkan kemampuan teknologi IKM melalui
bantuan jasa konsultansi dan peningkatan efisiensi produksi. Dalam program
ini, IKM dapat memperoleh layanan peningkatan layout produksi,
pengembangan produk baru, serta penerapan teknologi pencegahan pencemaran dan
daur ulang.
Cerita
sukses yang disampaikan oleh para perwakilan dari IKM yang telah bekerja sama
dengan BBSPJIKMN, membuat sesi ini menjadi sangat interaktif. Para peserta
tidak hanya mendengarkan kisah inspiratif tentang bagaimana penerapan teknologi
dan standardisasi yang difasilitasi oleh BBSPJIKMN mampu meningkatkan daya
saing produk mereka, tetapi juga terlibat dalam diskusi yang mendalam.
Testimoni ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan dari BBSPJIKMN dalam
membantu IKM menghadapi tantangan industri modern, seperti peningkatan
efisiensi produksi, pemanfaatan bahan baku lokal, hingga sertifikasi kualitas
produk. Atmosfer sesi ini penuh dengan antusiasme, menciptakan kesempatan
berharga bagi IKM lain untuk belajar dan berbagi pengalaman, sekaligus
memperkuat kolaborasi antara industri dan BBSPJIKMN.
Dalam
penutupan kegiatan tersebut, Azhar Fitri juga menekankan tantangan dan peluang
yang masih dihadapi oleh industri keramik, seperti keterbatasan teknologi
produksi, tingginya biaya energi, dan akses bahan baku yang terbatas. Namun,
beliau optimis bahwa pasar domestik yang kuat, didukung oleh kebijakan
pemerintah seperti Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),
dapat mendorong pertumbuhan industri keramik dan mineral nonlogam ke arah yang
lebih baik.
Kegiatan ini diakhiri
dengan ucapan terima kasih dari Azhar Fitri kepada seluruh pihak yang terlibat,
serta harapan bahwa sinergi yang terjalin melalui sarasehan ini dapat
memberikan dampak positif bagi kemajuan industri IKM. "Dengan dukungan
teknologi dan peningkatan kompetensi, kita bisa membawa industri keramik
Indonesia menuju daya saing global yang lebih kuat," pungkasnya.
Bandung,
Pada Bulan September 2024 ini, menjadi peralihan penting bagi para stakeholder
industri ubin keramik Indonesia. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin)
telah menerbitkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor
36 Tahun 2024 tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
Spesifikasi Teknis (ST) untuk ubin keramik secara wajib dan sekaligus peraturan
ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2016 yang telah
berlaku selama 8 tahun.
Pertimbangan Permenperin Nomor 36 Tahun
2024 ini berlaku adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang ubin keramik
yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar
dan kebijakan di bidang standardisasi industri ubin keramik. Dan tercantum dalam
Permenperin ini juga pemberlakukan SNI ISO 13006:2018 dan ST Ubin Keramik
secara wajib.
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis yang dahulu disebut sebagai Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan juga beberapa produk impor yang diedarkan di Indonesia pun harus mempunyai SNI.
Dengan adanya SNI ubin
keramik terbaru ini akan membantu konsumen untuk memilih produk yang
berkualitas dan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi
keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan.
Tak hanya memberlakukan Permenperin Nomor 36
Tahun 2024 saja, Kemenperin juga menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian
(Kepmenperin) Nomor 2944 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian
Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
Spesifikasi Teknis (ST) Un tuk Ubin Keramik Secara Wajib.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa
Industri (BBSPJI) Keramik dan Mineral Nonlogam, kembali ditunjuk Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Produk
(LS-Pro) dan Laboratorium Uji komoditi produk ubin keramik. Dengan kembali
ditunjuknya BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam ini adalah sebuah bentuk
kepercayaan dan pengakuan atas profesionalisme, keandalan dan kemampuan BBSPJI
Keramik dan Mineral Nonlogam dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan
dan standar yang telah ditetapkan.
Media sosial resmi BBSPJIKMN :
Penulis : Tim Humas
Administarator : Tim Prakom
Bogor, 24 September 2024, Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) menyelenggarakan acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi BANG BENI, SIMPKTN, dan SIINAS dalam rangka Sertifikasi SNI kepada pelaku industri, instansi terkait dan asosiasi. Disampaikan oleh Azhar Fitri, Kepala BBSPJIKMN pada acara pembukaan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam mengenai aplikasi Bangbeni, SIMPKTN, dan SIINas, serta bagaimana ketiganya berkontribusi dalam proses sertifikasi SNI, yang diharapkan dapat meningkatkan standardisasi dan kualitas produk, serta layanan yang kami miliki. Penerapan sertifikasi SNI diharapkan tidak hanya dapat memenuhi regulasi, mewujudkan pengawasan yang efekti tetapi juga mendukung pengembangan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Azhar Fitri, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam pada pembukaan acara sosialisasi penggunaan aplikasi terkait sertifikasi SNI
Selain mewujudkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan di Indonesia, perlindungan konsumen dan tertib niaga merupakan aspek krusial. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN) sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan pelaku usaha. Aplikasi portal ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga secara lebih terintegrasi dan berbasis teknologi.
Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap produk ber-SNI, serta memudahkan akses informasi bagi konsumen dan pelaku usaha, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah mengembangkan aplikasi portal Barang-barang Ber-SNI (Bang Beni). Aplikasi ini dirancang untuk menyediakan informasi yang lengkap dan akurat mengenai produk-produk yang telah bersertifikat SNI, sehingga dapat membantu konsumen dalam memilih produk yang aman dan sesuai standar. BSN
Tak ketinggalan dalam acara sosialisasi ini adalah peran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dirancang untuk menjadi pusat informasi yang dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Dengan adanya SIINas, diharapkan proses pengambilan keputusan terkait kebijakan industri dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis data yang akurat. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor industri.
Pemapar ke-1 membahas tentang kebijakan penggunaan tanda SNI dan simulasi Pengajuan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang disampaikan oleh Konny Sagala, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN. Ditegaskan oleh beliau bahwa SNI yang semula bersifat sukarela bisa diberlakukan menjadi wajib melalui Menteri/Ka LPNK dengan pertimbangan aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup atau kepentingan nasional lainnya. Memiliki konsekwensi hukum bagi pelaku usaha jika tidak dapat membuktikan kesesuaiannya.
Kiri ke kanan: Konny Sagala, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuain BSN (narsum), Sinta Rismayani JF Analisis Standar Madya BBSPJIKMN (moderator)
Selain itu, aplikasi Bang Beni ini juga mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan SNI demi meningkatkan kualitas produk mereka dan meminimalisir risiko hukum. Proses pelaporan pada aplikasi Bang Beni ini, dimaksudkan agar pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk SNI Sukarela, dengan skema sertifikasi (acuan yang digunakan ketika pengajuan proses sertifikasi) yang ditetapkan dari BSN.
Dilanjutkan dengan pemapar ke-2 yang disampaikan oleh Matheus Hendro Purnomo, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, tentang pengajuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dijelaskan oleh Matheus bahwa NPB sebagai instrumen ketelusuran mutu dan dalam perkembangannya SIINAS akan terintegrasi pada SIMPKTN melalui OSS dan atau INSW. NPB harus dimiliki oleh barang yang sudah memiliki SNI Wajib, berlaku untuk barang asal import maupun produk buatan dalam negeri, wajib dicantumkan pada barang kemasan, penanda produk berkualitas karena telah memunuhi SNI yang telah dipersyaratkan, dan pendaftaran NPB tidak berlaku bagi produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetika.
Diakhiri oleh Sri Bimo Pratomo, Kepala P4SI BSKJI Kemeperin, sebagai pemapar ke-3 tentang sertifikasi SNI wajib melalui SIINAS, sebuah platform digital yang bertujuan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data serta informasi terkait kegiatan industri di Indonesia. Diungkapkan oleh Sri Bimo bahwa yang perlu dipahami oleh pelaku industri adalah mekanisme dari login ke SIINAS, pengajuan permohonan sertifikasi SNI wajib, penerbitan sertifikat kesesuaian sampai penerbitan SPPT-SNI.
Diharapkan acara sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman pelaku industri dalam menggunakan sistem Bangbeni, SIMPTKN melelui OSS dan SIINAS dalam proses pengajuan SPPT-SNI wajib dan sukarela dan NIB.
Kiri ke kanan: Hari Kusbini, Konny Sagala, Azhar Firi, Sinta Ramayani, Enuh Rusdeni, dan seluruh peserta sosialisasi aplikasi Banbeni, SIMPKTN dan SIINAS.
Foto
Bersama – Kepala BSKJI, Andi Rizaldi (ketiga dari kanan) dan Kepala BBSPJIKMN,
Azhar Fitri (keempat dari kiri) bersama pejabat Kemenperin lainnya dan Manajemen
PT Rumah Keramik Indonesia (20/08/2024).
Penulis: Humas BBSPJIKMN dan Humas BSKJI
Administrator: Pranata Komputer BBSPJIKMN
Kebijakan harga gas bumi tertentu
(HGBT) membawa dampak positif terhadap sektor industri, termasuk pada
peningkatan investasi. Ini terealisasi oleh PT. Surya Bangunan Semesta yang
mendirikan PT. Rumah Keramik Indonesia (RKI) di Batang, Jawa Tengah, dengan kapasitas
produksi sebesar 360.000 m2 per bulan dan target penyerapan tenaga kerja
sebanyak 500 orang.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian
Perindustrian, Andi Rizaldi menyatakan, realisasi investasi tersebut bukti
konkret keberhasilan dukungan kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah.
Langkah ini juga turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
"Keberhasilan ini menunjukkan
bahwa dukungan regulasi dan insentif yang tepat, pelaku industri tetap memiliki
peluang untuk berkembang dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri,"
kata Andi saat berkunjung ke PT. Rumah Keramik Indonesia di Batang, Jawa
Tengah, Selasa (20/8).
Kepala BSKJI menyampaikan, PT. Surya Bangunan Semesta sebelumnya dikenal
sebagai importir, kini bertransformasi menjadi produsen ubin keramik untuk
memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sekaligus mendukung program
substitusi impor. Langkah PT RKI diharapkan dapat menginspirasi investor
lain untuk dapat menanamkan modalnya untuk mendukung visi menjadikan Indonesia
sebagai produsen ubin keramik peringkat lima besar di dunia.
Selain itu, pembangunan pabrik ini diharapkan juga dapat mengisi kebutuhan
pasar domestik, yang sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN). Pada tahun 2023, program P3DN mencatatkan komitmen
pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri sebesar
Rp1.157,47 triliun, yang meningkat menjadi Rp1.428,25 triliun pada semester
I-2024.
Guna menggenjot performa industri manufaktur nasional, termasuk sektor industri keramik, Kemenperin telah menyiapkan sejumlah strategi. Misalnya penerapan standardisasi, yang tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga melingkupi standar industri hijau dan standar spesifikasi teknologi industri. “Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin,” tutur Andi.
Balai Besar Standardisasi
dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
(BBSPJIKMN) Bandung sebagai UPT di bawah BSKJI memiliki peranan
penting dalam memastikan bahwa komoditas keramik dan mineral nonlogam yang
dihasilkan oleh industri dalam negeri memenuhi standar mutu yang berlaku
Kepala BBSPJIKMN Azhar Fitri menyampaikan bahwa dalam upaya pengembangan industri keramik dalam negeri, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pelayanan jasa teknis industri berupa layanan jasa sertifikasi, pengujian, kalibrasi, bimbingan teknis, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, konsultansi, serta rancang bangun dan perekayasaan industri dengan kelembagaan yang telah mendapatkan akreditasi dan SDM yang telah tersertifikasi. “Pada tahun 2023, BBSPJIKMN telah memberikan pelayanan jasa kepada lebih dari 485 mitra baik dari kalangan industri kecil dan menengah, industri besar, dunia pendidikan dan instansi pemerintah,” sebutnya.
Seiring dengan persiapan BBSPJIKMN menuju BLU, lanjut Azhar, pihaknya berupaya
untuk meningkatkan kualitas layanan dengan berfokus pada kompetensi sumber daya
manusia maupun memperluas jangkauan layanan dan menambah jenis layanan yang
dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan industri keramik nasional.
Foto Bersama – Tim Pendampingan Indi 4.0 BBSPJIKMN bersama jajaran manajemen PT Lucky Indah Keramik (24/06/2024).
Penulis : Tim Humas
Administrator : Tim Prakom
Tangerang, 24 Juli 2024 – Balai Besar Standardisasi Dan
Pelayanan Jasa Industri Keramik Dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) telah
menyerahkan Laporan Akhir Program Pendampingan Indi 4.0 kepada PT. Lucky Indah
Keramik, yang bertujuan untuk mempercepat transformasi digital di sektor
industri khususnya industri keramik. Program ini dirancang untuk membantu
perusahaan atau para pelaku industri dalam mengadopsi teknologi industri 4.0,
meningkatkan efisiensi operasional, dan menciptakan nilai tambah melalui
inovasi digital.
Kegiatan ini pula merupakan bagian dari Making Indonesia
4.0 yang menjadi bagian dari roadmap mengenai strategi Indonesia dalam
implementasi memasuki industri 4.0
Ada beberapa fokus utama
Program Pendampingan Indi 4.0 ini diantaranya memberikan awareness industri 4.0
dan INDI 4.0, memberi pelatihan Overall Equipment Effectiveness, melakukan
studi banding di industri yang sudah menerapkan industry 4.0, serta melakukan
evaluasi berkala dan monitoring untuk memastikan implementasi teknologi
berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang diharapkan.
Program Pendampingan Indi 4.0 ini telah berjalan selama 1
(satu) tahun sejak awal Mei 2023 dan berakhir pada akhir Mei 2024. Kegiatan ini
adalah bagian dari program BBSPJIKMN dalam mendukung industri dalam menghadapi
tantangan era digital, serta diharapkan dengan program ini perusahaan dapat
memanfaatkan teknologi terbaru untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan perusahaan.
Mewakili manajemen PT. Lucky Indah Keramik, Bapak Aradea
selaku Kepala Bagian Produksi menyatakan rasa terima kasihnya atas
terlaksananya pendampingan ini dan berharap dapat berkerjasama lagi dengan BBSPJIKMN
di masa yang akan datang.
Untuk informasi lebih
lanjut tentang program – program lain yang ada di BBSPJIKMN, silakan untuk
dapat mengunjungi website resmi BBSPJIKMN di bbk.go.id,
serta dapat pula di berbagai platform media sosial kami atau menghubungi
nomor telepon 022-7206221.
Media sosial resmi BBSPJIKMN :
Rabu, 5 Juni 2024 22:46 WIB
Sumber : Tribun Jabar
BANDUNG BARAT - Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
mencatat kinerja subsektor industri barang galian nonlogam (BGNL) yang
membawahi industri keramik dan mineral nonlogam di Indonesia mengalami
peningkatan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
(BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi, mengatakan, industri tersebut
mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV tahun 2023 sebesar 9,17 persen.
"Naik jika dibandingkan triwulan I 2023 yang mengalami
kontraksi -2,1 persen. Sektor industri BGNL mampu berkontribusi 2,81 persen
terhadap PDB industri pengolahan nonmigas," ujar Andi saat ditemui di Kota
Baru Parahyangan, Bandung Barat, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, standardisasi menjadi instrumen yang penting
dalam meningkatkan daya saing industri nasional.
Tidak hanya berguna meningkatkan kualitas dan efisiensi
produksi, penerapan standardisasi juga diyakini dapat memperkuat posisi
industri dalam negeri di pasar global.
"Salah satunya kami mengakselerasi penerapan
standardisasi di industri keramik dan mineral non logam untuk meningkatkan
produktivitas dan daya saingnya," kata Andi.
Sementara untuk menggenjot performa industri manufaktur
nasional, termasuk sektor industri keramik, Kemenperin telah menyiapkan
sejumlah strategi.
Strategi itu di antaranya penerapan standardisasi, yang tidak
hanya terkait dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga
melingkupi standar industri hijau dan standar spesifikasi teknologi industri.
"Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar
halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa unit
pelaksana teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin," ucapnya.
Menurut Andi, ada tiga peran penting dalam penerapan
standardisasi untuk sektor industri. Pertama, sebagai instrumen meningkatkan
kualitas produk dengan standardisasi.
Andi mengatakan, standarisasi itu bisa dapat membantu
menetapkan parameter kualitas yang konsisten untuk produk keramik dan mineral
non logam, sehingga produk tersebut memenuhi standar yang tinggi dan dapat
bersaing di pasar global.
Untuk yang kedua, sebagai upaya peningkatan efisiensi
produksi termasuk inovasi teknologi dan standarisasi yang bisa mendorong
inovasi dalam teknologi produksi serta material, karena standar yang berkembang
memerlukan peningkatan terus menerus dalam teknologi untuk memenuhi persyaratan
yang lebih ketat.
"Peran ketiga adalah sebagai non tarif barrier yang
menjamin bahwa barang-barang yang berasal dari negara lain telah memenuhi
persyaratan keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup," kata
Andi.
Dengan demikian, kata dia, penerapan standardisasi di bidang
industri keramik dan mineral berujung pada peningkatan daya saing nasional
secara keseluruhan.
Kamis, 06 Juni 2024, 10:31 WIB
Sumber : rmol bisnis
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan
strategi standardisasi industri keramik untuk memacu peningkatan kualitas
dan efisiensi produksi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
(BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, langkah itu juga untuk meningkatkan
daya saing sektor tersebut di pasar domestik maupun global.
Menurutnya, kinerja subsektor industri Barang
Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi industri keramik dan mineral non logam
lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV - 2023 sebesar 9,17 persen,
naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,1 persen.
Sektor industri ini bahkan berkontribusi 2,81
persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.
Penerapan standardisasi, menurut Andi, tidak hanya
terkait dengan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) saja, melainkan
juga mencakup standard industri hijau, dan standard spesifikasi teknologi
industri.
Standardisasi ini memiliki tiga peranan penting
dalam peningkatan daya saing industri keramik. Pertama, sebagai barometer
kualitas yang konsisten untuk produk keramik, sehingga memastikan bahwa barang
yang dijual di pasaran memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar
global.
Kedua, dapat mendorong inovasi teknologi produksi
dan material, itu karena indikator yang berkembang memerlukan peningkatan
berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan pasar global yang ketat. Sehingga
penerapan standardisasi tersebut bisa memacu inovasi teknologi sektor keramik
secara masif.
Ketiga, standardisasi memiliki peranan sebagai
hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier) yang memberikan jaminan
terhadap produk keramik impor supaya memenuhi persyaratan keamanan,
keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Indonesia.
"Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal
melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin," ungkap Andi.