Berita

Peningkatan Daya Saing dan Keberlanjutan melalui Industri Hijau

Penulis                     : Prahum BBSPJIKMN

Administrator           : Prakom BBSPJIKMN

Tanggal                     : 14 Januari 2025

 

[Bandung, 10/01/2025] Dalam rangka mendukung transformasi industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI berdasar Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3065 Tahun 2024 secara resmi menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) sebagai salah satu penyedia layanan jasa sertifikasi industri hijau di Indonesia. Penunjukan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

 

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penekanan sertifikasi industri hijau adalah pada peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi yang dapat mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan serta penurunan biaya produksi. Upaya ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mencapai target pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

 

Tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar 8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24% serta proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process and Product Use (IPPU) sebesar 12%. Hal ini merupakan indikasi bahwa penggunaan energi di sektor industri membutuhkan intervensi yang lebih besar agar upaya pengurangan emisi GRK bisa lebih maksimal.

 

Penunjukan LSIH BBSPJIKMN dilakukan melalui proses yang panjang, dengan mempertimbangkan kapasitas, pengalaman, dan kompetensi dalam melakukan penilaian berbasis standar industri hijau yang berlaku. Dengan keberadaan LSIH BBSPJIKMN ini, pelaku industri dapat memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, sehingga ini akan memberikan nilai tambah pada produk yang dibuat oleh perusahaan.

 

Penerapan prinsip industri hijau ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan hadirnya LSIH BBSPJIKMN, diharapkan para pelaku industri semakin terdorong untuk menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan dan keberlanjutan. Dengan nomor registrasi LSIH 007, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam saat ini mempunyai 11 ruang lingkup dan 2 diantaranya adalah ruang lingkup baru yaitu Cat Berbasis Air dan Cat Berbasis Pelarut Organik, berikut daftar ruang lingkup Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKMN:

 

        Standar Industri Hijau untuk Industri Semen Portland (SIH 23941.1:2018).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik (SIH 23923:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik (SIH 23931:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kemasan dari Kaca (SIH 23123.1:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras (SIH 23112.2:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis (SIH 23113.1:2020).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Barang lain dari Kaca (SIH 23129.1:2021).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran (SIH 23111.01:2024).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air (SIH 20221.1:2019).

        Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Pelarut Organik (SIH 20221.2:2020).

 

Sertifikasi industri hijau mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, hingga industri berbasis sumber daya alam. Proses sertifikasi melibatkan audit mendalam terhadap efisiensi penggunaan energi, efisiensi bahan baku hingga inovasi teknologi. Efisiensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi, penggantian sumber energi yang lebih ramah lingkungan, strategi elektrifikasi pada proses produksi, pemanfaatan teknologi CCUS (Carbon, Capture, Utilization and Storage). BBSPJIKMN juga berkomitmen memberikan dukungan bagi pelaku industri melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan industri Indonesia semakin siap untuk menghadapi tantangan global dalam isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri, transformasi menuju industri hijau dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi industri hijau dan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKMN, silakan menghubungi kami di email kemitraan@bbk.go.id

Selengkapnya
Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M. Rum (Tengah) didampingi sejumlah pejabat dan pihak asosiasi, melaksanakan pembukaan Pameran Twin Fest 2024 Tableware dan Glassware, Jakarta (11/12/2024).

 

Penulis                 : Biro Humas

Administrator   : Tim Humas dan Prakom BBSPJIKMN


Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri ceramic tableware dan glassware nasional. Sebagai sektor industri dengan keunggulan kompetitif yang tinggi, kedua industri ini dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkembang, berkat penggunaan bahan baku lokal dan struktur industri yang solid.

Dengan kapasitas produksi mencapai 253.796 ton per tahun, utilisasi industri ceramic tableware nasional hingga semester pertama 2024 masih di bawah 50 persen. Sementara itu, industri glassware Indonesia memiliki kapasitas produksi sebesar 286.380 ton per tahun, dan industri kemasan kaca sebesar 403.679 ton per tahun, dengan fokus utama pada produk soda lime glass.

“Meskipun demikian, prospek jangka panjang industri ini masih sangat menjanjikan, seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar domestik dan global,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M. Rum saat membuka acara “Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia” di Jakarta, Rabu (11/12).

Di tengah tantangan berupa persaingan dengan produk sejenis impor, Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dengan mengadopsi teknologi terkini, meningkatkan riset dan pengembangan produk, serta memperbaiki kualitas agar bisa bersaing di pasar global.

“Selanjutnya, seperti barang gunaan lainnya, pada tahun 2026 pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk ceramic tableware dan glassware dalam negeri. Ini merupakan peluang besar bagi produk dalam negeri untuk lebih berdaya saing, khususnya menghadapi produk impor,” ujarnya.

Kemudian, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri ceramic tableware dan glassware nasional, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk keramik, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah. Selain itu, pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditetapkan sebesar 6,5 USD/MMBTU, terbukti membantu industri keramik dalam menekan biaya produksi dan merangsang investasi baru di sektor ini.


Lebih lanjut, pemerintah juga berfokus pada revitalisasi industri melalui peta jalan Making Indonesia 4.0, yang bertujuan mempercepat transformasi digital di sektor manufaktur, termasuk industri ceramic tableware dan glassware. Beberapa langkah yang ditekankan dalam transformasi tersebut antara lain efisiensi produksi melalui penerapan best practice dan peningkatan teknologi, penerapan teknologi ramah lingkungan (green technology), memodernisasi pabrik dengan penggunaan peralatan proses produksi teknologi digital printing, dan inovasi desain ceramic tableware dan glassware nasional yang mengikuti trend terkini.

Sejauh ini, enam industri ceramic tableware telah mengikuti program pelatihan Industri 4.0 yang diselenggarakan oleh Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam (ISKPBGN) Kementerian Perindustrian. Ke depan, jumlah industri yang terlibat dalam transformasi digital ini diperkirakan akan terus meningkat, dengan dampak yang signifikan terhadap efisiensi dan daya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dan Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), serta seluruh peserta pameran yang telah berkontribusi dalam pengembangan industri ceramic tableware dan glassware nasional. Pameran ini diharapkan dapat menjadi sarana promosi, komunikasi, serta memperkuat hubungan antara pelaku industri.

Twin Fest 2024 diselenggarakan di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, pada 11-13 Desember 2024. Dengan tema “Bangga Produksi Dalam Negeri,” pameran ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk-produk dalam negeri yang berkualitas tinggi, memperluas jejaring bisnis, mendorong penjualan, serta meningkatkan citra industri nasional. 

“Selain menghadirkan produk-produk ceramic tableware dan glassware unggulan, Twin Fest 2024 juga menghadirkan talk show “TWINTalks” yang mengangkat tema-tema ringan dan menarik setiap harinya, Business Presentation dari perusahaan anggota asosiasi untuk mempresentasikan produk-produk unggulan mereka, serta berbagai hadiah menarik bagi para pengunjung,” jelas Putu.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan

Selengkapnya
Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Penulis                     : Biro Humas

Administrator           : Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN

Oktober 2024

Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.

 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya

Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.

Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.

Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.

Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.

”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya.

Selengkapnya
Showing 11 to 2 of 125 entries